Tabloid Putra Pos | Kediri – Pria paruh baya, berinisial M, warga Dusun Selodono, Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur menyatroni rumah mantan istrinya di Dusun Sumbernongko, Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, pada Senin malam 11 Septemer 2023 kemarin.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani/ pekebun ini melakukan tindak pidana pencurian di rumah mantan istrinya.
Kapolsek Kandat Iptu Rudy Widianto menyebutkan, tindak pidana pencurian itu dilakukan pelaku sekitar pukul 21.15 WIB. Beberapa barang milik korban yang dibawa ( dicuri ) pelaku antara lain 1 buah tas warna cokelat muda yang berisi 1 buah HP merk SAMSUNG Galaxy A03s warna biru, uang tunai sebesar Rp. 3 juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dan celengan (tempat menabung uang) yang terbuat dari plastik warna merah yang berisi uang koin
“ Saat terjadinya tindak pidana pencurian itu, korban juga berada di rumah, namun karna pelaku adalah mantan suaminya sehingga tahu betul seluk beluk rumah korban ( TKP ). Dan pelaku memanfaatkan kelengahan korban ( mantan istrinya itu – Red ), sehingga pelaku berhasil menyatroni kamar korban dan melakukan pencurian, “ kata Iptu Rudy, Jumat (15/9).
“ Kedatangan pelaku menyatroni rumah korban tanpa sepengetahuan korban, dan korban baru tahu kalau barang barang miliknya yang ia simpan di dalam kamarnya itu hilang ( raib ) sekitar pukul 23.00 WIB,” lanjutnya.
Masih kata Kapolsek Kandat, korban kemudian melaporkan kepada Polisi perihal yang menimpa dirinya. Kemudian, setelah menerima laporan dari korban dengan Register LP/B/ 21 /IX/2023/ POLSEK KANDAT/ POLRES KEDIRI/ POLDA JATIM, tanggal 12 September 2023, pihak aparat Unit Reskrim Polsek Kandat melakukan langkah – langkah penyelidikan, salah satunya memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP. Dan akhirnya, pelaku berhasil diamankan polisi di rumahnya.
“Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” tandasnya. (**Slamet Aldiawan/ Aldy ,l