Kriteria UMKM Menurut Peraturan Dan PerUndang-Undangan

- Jurnalis

Sabtu, 9 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tabloidputrapos.com – Lebak – Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sesuai dengan yang tercantum dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perseorangan, atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM dan sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan ini

Untuk usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki (09/09/2023)

Dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang ini.

Seperti halnya kandang ayam yang akan dibangun di Desa Sangiang Tanjung itu berbentuk UMKM dengan skala menengah kebawah. Dalam artian, kandang ayam akan dibangun tersebut masuk dalam kriteria UMKM, karena berskala menengah kebawah atau berkapasitas dibawah 50 ribu ekor dan atau permodalannya dibawah 1 Miliar.

Seperti contoh, sebagian warga Desa Sangiang Tanjung yang menolak adanya kandang ayam yang berkapasitas UMKM dan tidak tahu soal tatanan dan aturan UMKM menjadi salah persepsi.

Patut diduga, warga yang tidak faham akan aturan UMKM jadi dimanfaatkan oleh oknum individu untuk dijadikan ajang tendensius. Seharusnya, bagi warga yang belum faham akan aturan dan tatanan perundang-undangan tentang UMKM diharapkan agar menggali, membaca lalu memahaminya,”Ujarnya

RED

Berita Terkait

ASN & Perangkat Desa Yang Diduga Dilibatkan Andika Hazrumy Dilaporkan Ke Bawaslu.
Kapolres Kediri Hadiri Apel Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2024
Surat Menteri Desa Dan PDT Dipersoalkan : Kuasa Hukum Zakiyah-Najib, Tidak Ada Kaitannya Dengan Paslon Nomor Urut 2.
CABUP Serang Andika Beberkan Ada Intimidasi Dan Intervensi Ke Calon Pemilih : Ini Kata Kubu Zakiyah
Kampanye Anti Narkoba, Polres Kediri Kota Gelar Family Adventure Offroad dan Bakti Sosial
MUHARIK NAHDLIYIN PINGGIRAN Do’akan ELA Jadi BUPATI
Jelang Pilkada serentak 2024, Polres Kediri Kota Gencarkan Patroli Cipkon Jumat Malam Hingga Jelang Subuh
Tak Kenal Lelah Polsek Pesantren Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian HP, Pelaku Ditangkap di Tempat Persembunyian
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:31 WIB

ASN & Perangkat Desa Yang Diduga Dilibatkan Andika Hazrumy Dilaporkan Ke Bawaslu.

Selasa, 22 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Kapolres Kediri Hadiri Apel Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:43 WIB

Surat Menteri Desa Dan PDT Dipersoalkan : Kuasa Hukum Zakiyah-Najib, Tidak Ada Kaitannya Dengan Paslon Nomor Urut 2.

Senin, 21 Oktober 2024 - 22:37 WIB

CABUP Serang Andika Beberkan Ada Intimidasi Dan Intervensi Ke Calon Pemilih : Ini Kata Kubu Zakiyah

Minggu, 20 Oktober 2024 - 16:32 WIB

Kampanye Anti Narkoba, Polres Kediri Kota Gelar Family Adventure Offroad dan Bakti Sosial

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:53 WIB

MUHARIK NAHDLIYIN PINGGIRAN Do’akan ELA Jadi BUPATI

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:11 WIB

Jelang Pilkada serentak 2024, Polres Kediri Kota Gencarkan Patroli Cipkon Jumat Malam Hingga Jelang Subuh

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Tak Kenal Lelah Polsek Pesantren Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian HP, Pelaku Ditangkap di Tempat Persembunyian

Berita Terbaru