Kades Buruk Bakul Tersandung Kasus Hukum Penggunaan Uang Rakyat, Harus Kembalikan Rp 15 Juta                  

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Bengkalis –                   Kepala Desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Drs.Sunario tersandung proses hukum terhadap penyelewengan dan penyimpangan penggunaan uang negara pada APBD tahun 2020 pada kegiatan Bumdes sebagai Komisaris,

Hal tersebut di sampaikan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bengkalis Hendrianto ,S.H. kepala wartawan Senin ( 28/8) yaitu bahwa kejaksaan negeri Bengkalis mendapatkan laporan dari lsm Badan Pekerja Wilayah Indonesion Corrutpion Investigation ( BPW-ICI ) Provinsi Riau berdasarkan surat nomor : 072/BPW ICI/RIAU/ L/IV/2023 tanggal 27 April 20 dengan Perihal : laporan kegiatan kepala desa Buruk Bakul di duga Bermasalah.

 

Dengan hal tersebut kejaksaan negeri Bengkalis telah membalas surat kepada LSM BPW ICI Provinsi Riau dengan nomor: B-2302/L.4.13.2/Dek.3/05/2023 tanggal 31 mei 2023 dengan hal : Balasan surat dari Badan Pekerja Wilayah Indonesion Corrutpion Investigation ( BPW-ICI) Provinsi Riau , yang di tanda tangani oleh kepala kejaksaan negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah. S.H, MH , yang berbunyi sehubungi dengan surat Darwis.Ak prihal pada kegiatan terdapat penyimpangan -penyimpangan yang menggunakan anggaran APBD Bengkalis, APBD Provinsi Riau dan dana Desa Buruk Bakul pada tahun 2020 , mengingat ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah, aparat pengawasan internal pemerintah pasal 9 ayat 2 dan ayat 5, bahwa menyerahkan terlebih dahulu penyelesaian permasalahan tersebut kepada Inspektorat selaku aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) kabupaten Bengkalis untuk di tindak lanjuti,

Disampaikan kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bengkalis lagi bahwa pihak Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Buruk Bakul ditemukan unsur pidananya negara dirugikan sebesar Rp 15.000.000. ( lima belas juta rupiah) dan sampai saat ini Kepala Desa Buruk Bakul Drs.Sunario belum mendatangi kantor ke Jaksaan untuk memberi bukti kembali kan kerugian tersebut. Ujar kasi Intel.

Dan lagi ketika ditanya apakah uang sebesar Rp 15.000.000 itu perbuatan tidak melanggar hukum? Kasi Intel menjawab sekecil apapun yang menggunakan uang negara tetap melanggar hukum, yang bersangkutan tetap kembali uang tersebut , namun proses hukum nya tetap jalan , bisa saja naik ke pengadilan negeri Bengkalis, karena terbukti melanggar hukum. Ujarnya

Dan kasi Intel mengucapkan terima kasih kepada Darwis.Ak Direktur LSM BPW ICI Provinsi Riau telah melakukan sosial kontrol terhadap penggunaan uang negara, dengan demikian terselamatkan uang negara sebesar Rp 15.000.000 , ujar nya.

Sementara itu Kepala Inspektorat kabupaten Bengkalis H.Radius Akima S.Sos. MT kepada wartawan Senin ( 28/8) diruangan kerjanya mengatakan bahwa kami memeriksa kepala Desa Buruk Bakul berdasarkan surat pelimpahan dari kejaksaan negeri Bengkalis sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah, aparat pengawasan internal pemerintah, pasal 9 ayat 2 dan ayat 5 , dan sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Buruk Bakul selama 10 hari kerja secara khusus dikantor Desa Buruk Bakul , mulai dari tanggal 07 Juli sampai 20 juli , dalam periksa inspektorat kepala desa melakukan penyimpangan penggunaan anggaran APBD , negara telah di rugikan sebesar Rp 15.000.000, dan hasilnya sudah kami sampaikan kembali kepada kejaksaan negeri Bengkalis, ujar Radius ,

Darwis.Ak Direktur LSM BPW ICI Provinsi minta kepada kejaksaan negeri Bengkalis agar kepala desa Buruk Bakul Sunario agar dinaikkan ke persidangan PN Bengkalis, karena sudah terbukti melakukan tindakan pidana korupsi, merugikan uang negara sebesar Rp 15.000.000 tidak semestinya kembalikan uang tutup perkara , bisa aja orang lain atau pejabat lain melakukan hal yang sama jika uang di temukan uang kembali kasus tutup , bisa semua orang berbuat .Tuntas Wis.

Berita Terkait

Personil Gabungan Kecamatan Sidareja Menggelar Operasi Pekat Prostitusi
Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo
Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan
Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)
Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia
Berita ini 501 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:06 WIB

Personil Gabungan Kecamatan Sidareja Menggelar Operasi Pekat Prostitusi

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:36 WIB

Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan

Senin, 24 Februari 2025 - 15:54 WIB

Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:57 WIB

Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru