Perseteruan Istri Mendiang Anggota PJR Polda Jatim VS PT Merak Jaya Beton Masih Bergulir di MA, Siapa yang Menang ?

- Jurnalis

Senin, 24 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Endang Purwo Palupi, SE ( berbaju Ibu Bhayangkari ), istri mendiang anggota PJR Polda Jatim, Bripka Hery Rachman

Tabloid Putra Pos | Surabaya – Masih ingat dengan insiden Laka lantas yang terjadi di bahu Jalan Alas Malang, Kelurahan Bringin, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada Minggu, 24 November 2019 lalu ? Di mana saat itu kendaraan Sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi L-4263-XQ, yang dikendarai Anggota PJR Polda Jatim Aipda Hery Rachman, menghantam pantat mobil Traktor Head muat beton bernomor polisi B-9770-SEH milik PT Merak Jaya Beton yang saat itu sedang parkir di bahu jalan.

Polisi melakukan olah TKP di lokasi ( TKP ) insiden Laka lantas yang melibatkan kendaraan bermotor R2 Yamaha Jupiter Z bernomor polisi L-4263-XQ, yang dikendarai Anggota PJR Polda Jatim Bripka Hery Rachman, dengan mobil Traktor Head muat beton bernomor polisi B-9770-SEH milik PT Merak Jaya Beton yang saat itu sedang parkir di bahu jalan, pada Minggu, 24 November 2019 lalu

Dan kasus itupun akhirnya berbuntut panjang, di mana istri dari korban, bernama Endang Purwo Palupi, SE, menggugat PT Merak Jaya Beton ( tergugat 1) dan sopir mobil Traktor Head tersebut ( tergugat 2 ).

Kepada Wartawan media ini, Endang Purwo Palupi, – istri mendiang Aipda Hery Rachman -, menceritakan secara panjang lebar kronologi upaya hukum yang ia lakukan beserta kelanjutan kasusnya. Menurutnya, ada beberapa hal yang ia nilai janggal. Selain itu, dirinya juga mempertanyakan kinerja pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dengan mata berkaca – kaca, mendiang istri Polisi yang bertugas di PJR Polda Jatim itu bercerita. Menurut Endang Purwo Palupi, SE, karena tak ada iktikad baik dari pihak PT Merak Jaya Beton, ia lalu menggugatnya atas insiden yang menimpa suaminya tersebut ke Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya, dengan ( nomor perkara ) No 312/Pdt.G/2021/PN.SBY. 

Suasana berjalannya sidang di PN Surabaya 

Dan, pada 6 Januari 2022, PN Surabaya menghukum PT Merak Jaya Beton membayar santunan sebesar Rp 250 juta.

” Dalam perjalanannya, pihak PT Merak Jaya Beton ternyata melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun anehnya saya tidak menerima pemberitahuan ( relaas ). Dan ternyata relaas dikirim ke alamat pengacara lama yang sudah saya cabut kuasanya, karena pertimbangan biaya, saya alihkan ke pengacara POLDA JATIM. Peralihan Kuasa Hukum ( tertanggal 3 Agustus 2021 ) ini tercantum dengan jelas dalam putusan PN Surabaya,” kata Endang Purwo Palupi, Senin (24/4) menceritakan.

Masih kata Endang Purwo Palupi, upaya banding yang dilakukan pihak PT Merak Jaya Beton ini akhirnya memberikan putusan yang ” justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya “.

” Alkhamdulillah Mas .. ! , Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 7 Maret 2022 memutuskan perkara saya melalui perkara No 51/PDT/2022/PT.SBY, dan telah saya terima risalah pemberitahuannya, isinya, ‘ Menguatkan Putusan PN Surabaya dan Menghukum Pembanding Semula Tergugat ( I ) untuk membayar perkara ‘,” ujarnya.

Lebih jauh, dalam perkembangannya, dia mendengar bahwa pihak PT Merak Jaya Beton mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga perkara ini belum Inkracht ( berkekuatan hukum tetap ). Dan kasus inipun terus bergulir.

” Tatapi anehnya, saya sampai sekarang ini, detik ini juga, termasuk kuasa hukum saya dari pihak Bidang Hukum Polda Jatim, belum menerima memori kasasi. Lalu, bagaimana kuasa hukum saya bisa melakukan kontra memori kasasi?,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dirinya juga bercerita, sejak suaminya meninggal dunia akibat insiden kecelakaan yang terjadi pada 24 November 2019 lalu itu membuat ekonomi keluarganya makin hancur, terpuruk. Karena, kata Endang menjelaskan, suaminya yang merupakan anggota Polri yang berdinas di PJR Polda Jawa Timur dan berpangkat terakhir Aipda itu adalah soko guru ( tulang punggung) ekonomi keluarganya.

“Sebagai korban, sejak suamiku meninggal dunia, saya merasakan betapa ekonomi keluarga saya benar – benar dalam kondisi terpuruk, makin hancur, karena suamiku adalah soko guru ekonomi keluarga saya,” ucapnya.

” Saya mohon dengan penuh hormat dan berharap kepada Ketua Pengawas Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk mengawasi masalah ini,” harapnya.

Dia mengaku, pihaknya berharap agar Mahkamah Agung memutus perkaranya seadil – adilnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sehingga bisa sedikit meringankan beban ekonomi keluarganya.

” Ada yang perlu digaris bawahi, yaitu saya memakai kuasa hukum lama ( swasta ) hanya pada sidang pertama saja, dan itu ada surat pencabutannya. Dan Bidkum Polda Jatim sudah menggantikan posisi kuasa hukum yang lama dan ada surat tugas dari Bapak Kapolda + surat kuasa dari saya,” ungkapnya.

Untuk diketahui bersama, Anggota PJR Polda Jatim Aipda Hery Rachman (42) tewas setelah menabrak truk muatan beton di bahu Jalan Alas Malang, Kelurahan Bringin, Minggu (24/11/2019).

Korban bernama Hery Rachman berpangkat Bripka tercatat sebagai warga Perum Graha Permata, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Aipda Hery Rachman tewas seketika di lokasi kejadian setelah motor Yamaha Jupiter Z bernopol L-4263-XQ menghantam pantat Truck Hino muat beton bernopol B-9770-SEH yang sedang parkir di bahu jalan. (**Dhy, her )

Berita Terkait

Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Warga Binaan Lapas Cilegon Gunakan Hak Memilih
Tingkatkan Kualitas Mitra Bisnis, PT Medco E&P Malaka Gelar Konsultasi dan Pendampingan Terkait Proses Pengadaan
Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis
MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa
Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon
Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum
Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur
Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:11 WIB

Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Warga Binaan Lapas Cilegon Gunakan Hak Memilih

Rabu, 27 November 2024 - 11:29 WIB

Tingkatkan Kualitas Mitra Bisnis, PT Medco E&P Malaka Gelar Konsultasi dan Pendampingan Terkait Proses Pengadaan

Senin, 25 November 2024 - 10:58 WIB

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 11:36 WIB

MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa

Kamis, 21 November 2024 - 03:40 WIB

Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon

Senin, 18 November 2024 - 20:50 WIB

Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum

Sabtu, 16 November 2024 - 11:44 WIB

Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 15 November 2024 - 23:04 WIB

Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman

Berita Terbaru