Tabloid Putra Pos | Lampung – Dua wartawan dianiaya dan di persekusi oleh bos tambang pasir beserta pekerjanya di Lampung Timur, anehnya kedua wartawan itu malah dilaporkan ke polisi karena dituduhan telah meresahkan warga.
Kedua wartawan JPPOS.com itu Sopyanto (45) dan Rudiyanto (33) dipukuli oleh bos tambang pasir bernama Sudi dan 2 orang lainnya.
Saat dipukuli kedua wartawan tersebut sedang makan di rumah Rudiyanto di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur. Sabtu (29/4) pukul 18.00 wib.
Usai dipukuli keduanya dipaksa ke Kantor Polsek Pasir Sakti, lalu oleh Kapolsek di arahkan untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Lampung Timur.
Karena tidak terbukti melakukan tindak pidana kedua wartawan itu oleh polres Lampung Timur kemudian dilepaskan dan di jemput oleh pihak keluarga, Minggu (30/4/23)
Kronologi terjadinya penganiayaan dihimpun oleh radar24.id 10 Juni 2022, Wartawan JPPOS mendapatkan informasi dari warga bahwa ada aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Rejomulyo yang diprakarsai oleh anak Kepala Desa setempat sebagai pemodalnya informasi dari warga tersebut ditelusuri dan dilanjutkan dengan pemberitaan dengan judul “Diduga anak kepala Desa menjadi Bos galian C ilegal berkedok Normalisasi tanggul”
15 Juni 2022 , Wartan JPPOS.com kembali memberitakan adanya aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Rejomulyo, kec Pasir Sakti. Lokasi tepatnya penambang mengeruk pasir di Tanggul irigasi parit 3 dengan alasan Normalisasi. Saat meliput wartawan JPPPOS.com sempat dihalangi oleh salahsatu pekerja yang dipercaya oleh Bos Tambang pasir bernama Sudi. Namun berita tetap diterbitkan dengan judul “Berkedok Normalisasi tanggul, Bisnis pertambangan pasir ilegal terkesan kebal hukum”
18 Juni 2022 menidak lanjuti pemberitaan tentang tambang pasir berkedok Normalisasi tanggul milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) wartawan JPPOS meminta klarifikasi dari pihak PU yang menyatakan tidak ada izin dari pihak Korwil UPTD Rawa Kramat dan terbitlah berita dengan judul ” Normalisasi tanggul swadaya masyarakat Pasir Sakti Diduga tidak miliki izin BBWS”
19 Juni 2023 sama halnya dengan Pihak UPTD RawaKramat, Ketua RT setempat menyatakan bahwa kegiatan aktivitas tambang pasir yang diakui oleh Sudi dan MD sebagai awadaya masyarakat dibantahnya bahwa itu hanya akal akalan dari pengusaha tambang ilegal dan terbitlah berita berjudul “Penambangan pasir ilegal berkedok Normalisasi tanggul, ketua RT Andre Bohong besar itu! “
Menindak lanjuti pemberitaan penambang pasir ilegal di Pasir Sakti Kepolisian Polres Lampung Timur memberikan himbauan untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Namun para pengusaha tambang pasir bukanya berhenti tetapi makin marak, hingga terbitlah pemberitaan dengan judul “Polres Lamtim Di duga “pelihara” penambang pasir silica ilegal di Pasir Sakti”
Pada 21 Januari 2023 secara terang terangan Wartawan JPPOS kembali memberitakan keterlibatan anggota polisi yang membekingi penambang pasir ilegal dengan judul “Diduga Kapolsek Pasir Sakti BackingiTambang Pasir Silica ilegal”
24 Januari 2023 warga melaporkan keluhannya ke anggota DPRD Lampung Timur terkait tambang ilegal yang berakibat rusaknya jalan jalan di Desa Rejomulyo. Anggota DPRD Lampung Timur itu tidak berani membahas persoalan pasir dikarenakan banyak oknum yang terlibat dan terbitlah pemberitaan dengan judul “Oknum anggota DPRD tak berani bahas tambang pasir ilegal”
10 April 2023 , Polisi mengamabkan 1 unit truck bermuatan pasir silica tanpa dokumen, pelaku dijerat pasal 158 Jo 161 UU no 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 5 tahun penjara. “Polres Lamtim amankan truk bermuatan pasir silica ilegal”
Masih 10 April 2023 Didapatkan informasi bahwa penagkapan terhadap sopir truk bermuatan pasir silica ilegal tersebut setingan oleh salah-seorang pengusaha pasir bernama Kasidi dan anggota kepolisian “Bunga: penangkapan mobil truk bermuatan pasir silika ilegal oleh Polsek Pasir Sakti diduga hanya settingan”
18 April 2023 wartawan JPPOS kembali mencari informasi terkait keterlibatan Kasidi sebagai penambang pasir silika ilegal dan penangkapan seorang sopir truk oleh polres Lampung Timur dan terbitlah pemberitaan berjudul “Cukup bukti, Kasidi penambang pasir silika ilegal tak terjamah APH, seolah hukum dapat dibeli”
28 April 2023, wartawan JPPOS kembali mendapat informasi aktivitas tambang dan pengangkutan pasir silika di Kecamatan Pasir Sakti kembali marak usai hari raya Idul Fitri 1444 H. untuk mendapatkan keterangan lengkap beberapa warga diwawancarai dan sopir truk yang mengangkut pasir juga dimintai konfirmasi oleh Wartawan JPPOS.
29 April 2023, saat Sopyanto Kabiro JPPOS kab Lampung Timur sedang berada di rumah Rudiyanto kontributor JPPOS wilayah pasir Sakti untuk makan dan bersilaturahmi terkait masih dalam suasana Idul Fitri didatangi oleh Sudi dan pengusaha tambang pasir Silika ilegal beserta beberapa pekerja.
Sofyanto dan Rudiyanto dipukuli di depan istri dan anak Rudiyanto yang masih balita, sehingga sang anak menjerit dan menangis ketakutan. Usai dipukuli oleh SD dan beberapa orang yang belum diketahui namanya kedua wartawan itu di paksa ikut ke kantor polisi (Polsek Pasir Sakti) Dengan alasan sopir truk yang dimintai konfirmasi oleh kedua wartawan melapor karena resah dengan kegiatan sang wartawan.
30 April 2023, Polres Lampung Timur melepaskan kedua wartawan karena tidak terbukti melakukan tidak pidana, dan pihak keluarga diminta menjemputnya .
2 Mei 2023, Sopyanto didampingi oleh sejumlah organisasi media berangkat melaporkan Sudi dan beberapa orang lainnya ke Polda Lampung untuk di tindaklanjuti oleh Aparat kepolisian terkait penganiayaan dan persekusi yang dialaminya.(Suhaimi)