Sekum JJIAT : Jadilah Wartawan Yang Cerdas dan Bijak Dalam Menulis Serta Profesional Dalam Bertugas

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos I Aceh Timur – Membaca berita pada salah satu media online yang terbit pada Jum’at 28 Juli 2023 terkait dengan tiga orang wartawan yang merasa dirugikan atas pemberitaan sejumlah media online yang kemudian melaporkan sebanyak sepuluh media online dan seorang manager SPBU Lamsayeun ke Polda Aceh sehingga insiden tersebut menjadi perbincangan dikalangan wartawan di Aceh Timur.

Kalangan wartawan di Aceh Timur menilai bahwa gegara pemberitaan yang kurang penting berujung pengaduan dan pelaporan ke pihak APH, hal itu disebut sebagai sebuah kondisi yang blunder dikalangan wartawan.

Sekrietaris Umum Jaringan Jurnalis Independen Aceh Timur ( JJIAT ) Kamidi Panjaiatan, S.I.P Sabtu 29 Juli 2023 memberikan pendapatnya kepada media ini bahwa sejatinya seorang wartawan yang berfungsi atau yang bekerja sebagai peliput suatu peristiwa baik peristiwa yang sifatnya langsung maupun peristiwa yang membutuhkan pendalaman agar membekali dirinya dengan keilmuan dan pengetahuan yang cukup.

Pengetahuan tersebut bisa didapat dari hobby membaca atau keinginan kuat demi suatu kecerdasan baik itu melalui pelatihan-pelatihan dan berusaha belajar kepada siapapun dan apapun yang bisa dijadikan sebagai referensi atau acuan.

Sehingga memberikan dampak bahwa seorang wartawan tersebut terlihat cerdas dan bijak dalam menjalani profesinya yang profesional sebagai wartawan.

Bukan sebaliknya justeru akan terlihat konyol dan blunder yang merupakan fakta insiden terjadi baru baru ini.

Fakta menohok ini sering terabaikan baik dikalangan wartawan maupun para pimpinan media yang memiliki pekerjanya yaitu para wartawannya.

“ Hasil analisa singkat saya terkait dengan insiden dikalangan waratawan tersebut yang berujung pelaporan ke APH itu dikarenakan adanya kelemahan dikedua belah pihak.

Yaitu kelemahan tidak cerdas dan tidak bijak pihak pelapor maupun pihak terlapor. Kalau saja Insan pers atau jurnalis bisa menutup kelemahan itu maka insiden dan kondisi blunder tersebut tidak akan terjadi.

Analisa saya dalam kasus tersebut dapat saya jelaskan bahwa, pertama para jurnalis media online pada awalnya mengangkat berita kemudian ada objek yang merasa dirugikan oleh sipemuat berita. Berita yang dimuat tersebut diperoleh dari keterangan nara sumber yaitu pegawai SPBU.

Pada saat Para jurnalis ini memperoleh keterangan dari nara sumber namun para jurnalis ini tidak berusaha memahami dan tidak mampu menganalisa keterangan dari nara sumber tersebut untuk menyaring dan memberi makna dari sebuah informasi yang kemudian sudah pasti tidak mampu dalam mengeloah berita dalam sebuah berita.

Sangat fatal kekeliruan seorang jurnalis bila melahap mentah-mentah informasi yang didapat dari nara sumber.

Contoh berita yang jadi masalah kita lihat tahapannya saat jurnalis menerima keterangan dari nara sumber yang mengatakan adanya pengancaman dan pemerasan maka para jurnalis harus memaknai dulu arti kata pangancaman dan pemerasan.

Apakah kererangan dari nara sumber berupa kata pangancaman dan pemerasan tersebut memenuhi unsurnya atau tidak dan harus didalami faktanya.

Padahal asumsi sipegawai SBBU (nara sumber) bisa saja gugur atau keliru karena awam dan keterbatasan pengetahuan hukum akan tetapi tidak seharusnya jurnalis.

Fakta sebenarnya berawal para jurnalis sebelah (pelapor) hanya ingin mengkonfirmasi pagawai SPBU terkait adanya pengisian BBM jenis pertalite oleh satu unit mobil yang diduga tangki mobilnya telah dimodifikasi kemudian mengatakan akan memberitakan peristiwa tersebut.. itukan masih dalam kaidah dan normatifnnya seorang peliput peristiwa.
Dalam kondisi itu belum ada tampak unsur pengancaman apalagi pemerasan.

Karena mengkonfirmasi dan mengatakan akan mengangkat berita dengan tema dugaan pengisian pertalite bersubsidi secara illegal itu masih dalam ranah pekerjaan seorang jurnalis. Artinya tidak ada suatu keanehan atau yang sifatnya nyeleneh sebagai seorang jurnalis.

Sehingga para jurnalis dalam hal ini siterlapor tidak diperkenankan menulis berita dan mengangkat kepermukaan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Yang kedua , menohok jurnalis pelapor, mengindikasikan kurang pahamnya regulasi jurnalistik yang memiliki kekhususan UU pers.

Bila merasa dirugikan atas pemberitaan dari sesorang jurnalis atau sejumlah jurnalis, tidak serta merta dapat melakukan pelaporan atas pelanggaran pasal pidana kepada pihak kepolisian.
Karena produk jurnalis tidak dapat diproses pihak kepolisian langsung dengan memakai pasal pidana.

Langkah yang benar adalah sipelapor melaporkan baik secara tertulis atau secara lisan kepada dewan pers terlebih dahulu.

Apabila nantinya dewan pers setelah bersidang apakah keputusan ada menyangkut pelanggaran kode etik maka akan dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya.

Apa bila tidak menyangkut kode etik atau bukan merupakan produk jurnalistik baru kemudian dapat diproses secara pidana.

Dari kedua kelemahan ini di kebanyakan wartawan, saya juga menilai pihak pimpinan media dan jabatan didalam struktur yang bertanggung jawab dibidangnya  sejatinya dapat menjalankan fungsinya didalam pengawasan internal media, memberikan pembekalan bagi wartawannya dilapangan.

Konon lagi dalam kasus ini saya melihat ada pula media yang sudah diangggap professional akan tetapi masih mempraktekkan perilaku bagaikan media amatiran.” Jelasnya.

Berita Terkait

Sekretaris PDI-P Aceh Timur Apresiasi PT.Medco E&P Berinisiatif Menangani Warga
Medco E&P Berinisiatif Terus Salurkan Bantuan
Ketua LEKAAT Nilai Polres Aceh Timur Tak Serius Buru DPO Ibrahim Ali
Kontemplasi Seorang Wartawan Menuju Parlemen Jalan Lain Tekad Berjuang Demi Masyarakat
Foreder Aceh Timur Minta Penegak Hukum Segera Gelar Proses Peradilan
PDIP Aceh Timur Mengutuk Keras Tindakan Biadab Oknum Anggota Paspampres dan 2 Oknum TNI Atas Terbunuhnya Warga Aceh
Medco E&P Malaka Raih Penghargaan Kecelakaan Nihil 2023 Dari Menteri Ketenakerjaan
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke -78 SMAN 1 IDI Rayeuk Gelar Berbagai Perlombaan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 16:05 WIB

Sekretaris PDI-P Aceh Timur Apresiasi PT.Medco E&P Berinisiatif Menangani Warga

Selasa, 26 September 2023 - 16:20 WIB

Medco E&P Berinisiatif Terus Salurkan Bantuan

Minggu, 24 September 2023 - 21:50 WIB

Ketua LEKAAT Nilai Polres Aceh Timur Tak Serius Buru DPO Ibrahim Ali

Sabtu, 23 September 2023 - 01:07 WIB

Kontemplasi Seorang Wartawan Menuju Parlemen Jalan Lain Tekad Berjuang Demi Masyarakat

Jumat, 1 September 2023 - 16:47 WIB

Foreder Aceh Timur Minta Penegak Hukum Segera Gelar Proses Peradilan

Senin, 28 Agustus 2023 - 17:02 WIB

PDIP Aceh Timur Mengutuk Keras Tindakan Biadab Oknum Anggota Paspampres dan 2 Oknum TNI Atas Terbunuhnya Warga Aceh

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 12:09 WIB

Medco E&P Malaka Raih Penghargaan Kecelakaan Nihil 2023 Dari Menteri Ketenakerjaan

Jumat, 25 Agustus 2023 - 17:21 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke -78 SMAN 1 IDI Rayeuk Gelar Berbagai Perlombaan

Berita Terbaru