Tabloid Putra Pos | Kediri – Salah satu toko yang berlokasi di Jalan Bunga, Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, pada Selasa 25 Juli 2023, dirazia langsung oleh Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, pada Selasa 25 Juli 2023.
Toko milik seorang laki – laki berinisial S alias Gareng, usia 54 tahun, warga setempat itu dirazia bukan karna tokonya yang bermasalah, tetapi karena toko tersebut diduga menjual minuman keras ( miras ) berbagai jenis dan merk tanpa ijin penjualan.
Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason mengungkapkan berawal dari laporan salah satu warga yang menghubunginya melalui telepon selulernya bahwa sering kali melihat remaja bahkan ada yang masih usia pelajar membawa botol air mineral yang diduga berisi miras yang ditaruh dalam kantong plastik dari toko tersebut.
” Dia melaporkan ke saya bahwa sebenarnya hampir tiap hari dia melihat orang – orang membawa botol air mineral yang diduga berisi minuman keras jenis ciu,” kata Kompol Mukhlason menjelaskan.
Kemudian setelah menerima telepon dari warga masyarakat itu. Dia langsung menuju toko yang dimaksud. Dan ternyata laporan warga masyarakat tersebut adalah benar.
” Istri dari S alias Gareng mengaku kepada saya bahwa dia menjual minuman keras di tokonya. Dan saat saya geledah, di toko itu saya menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merk dan jenis,” lanjutnya.
Lalu, tak berhenti sampai di situ. Perwira satu melati itu kemudahan menuju salah satu rumah yang berada di Mojoroto Gang 4 no 58 Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Sebagaimana yang pertama, di rumah milik seorang perempuan berinisial LM, usia 51 tahun, warga setempat ini, Kompol Mukhlason juga melakukan razia.
Bukan karna rumahnya yang bermasalah, tetapi yang bermasalah adalah pemilik rumah tersebut menjual minuman keras berbagai merk dan jenis tanpa ijin.
Pemilik rumah juga mengaku kepada Polisi bahwa dirinya memang menjual minuman keras. Dan saat dilakukan penggeledahan oleh Kapolsek Mojoroto, ditemukan puluhan miras berbagai jenis dan merk.
” Bahkan ada salah satu minuman keras jenis kemasan botol mineral ukuran kecil disimpan di almari, dan beberapa botol minuman keras berbagai merk disimpan dalam almari es ( kulkas ),” ujarnya.
Karena tak mampu menunjukan surat izin penjualan secara lengkap, akhirnya puluhan bahkan hampir ratusan botol miras tersebut harus dibawa petugas untuk dijadikan barang bukti. Dan kedua penjual tersebut akan dijerat pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah kota Kediri. (**Slamet Aldiawan/ Aldi )
Penulis : Slamet Aldiawan/ Aldi
Sumber Berita : Laporan Utama