Dalam razia yang dilakukan Polsek Mojoroto di warung yang berlokasi di lapangan Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, Polisi menemukan 5 karton berisi botol miras berbagai jenis di dapur. Pemilik warung juga mengaku kepada petugas bahwa seluruh barang bukti minuman keras itu miliknya.
Rincian barang bukti yang diamankan, antara lain 21 botol miras jenis arak Bali, 4 botol anggur merah, 5 botol mansion house, dan 7 botol arak jowo.
Tabloid Putra Pos | Kediri – Kepolisian Sektor Mojoroto Resor Kediri Kota melakukan razia terhadap salah satu warung milik seorang perempuan berinisial EA, usia 43 tahun warga Jalan Angkasa, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, pada Minggu malam 23 Juli 2023.
Warung itu berlokasi di lapangan Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur. Pasalnya, warung tersebut menjual minuman keras tanpa ijin.
Kapolsek Mojoroto Komisaris Polisi Mukhlason mengatakan razia yang digelar jajarannya hari ini merespons aduan masyarakat. Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat melalui telepon.
” Tadi ada warga masyarakat yang menghubungi saya via seluler bahwa di sekitar lapangan Lirboyo ini ada warung yang menjual minuman keras secara ilegal,” katanya saat dikonfirmasi Wartawan.
Lebih lanjut, setelah ia menerima aduan dari warga masyarakat yang menghubungi lewat telepon kemudian langsung melakukan penyelidikan dan razia ke warung itu. Petugas langsung melakukan penggeledahan
Hasilnya, petugas menemukan 5 karton berisi botol miras berbagai jenis di dapur. Pemilik warung juga mengaku kepada petugas bahwa seluruh barang bukti minuman keras itu miliknya.
Rincian barang bukti yang diamankan, antara lain 21(dua puluh satu) botol miras jenis arak Bali, 4 ( empat ) botol anggur merah, 5 ( lima ) botol, mansion house, dan 7 ( tujuh ) botol arak jowo.
Kemudian, pemilik warung dan puluhan botol miras berbagai jenis dan merk itu lalu diamankan ke Polsek Mojoroto. Kompol Mukhlason mengatakan tempat usaha tersebut tidak memiliki izin untuk menjual miras ke masyarakat.
” Seluruh barang bukti dan pemilik warung kita amankan ke Kantor Polsek Mojoroto untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
Dia menambahkan, pemilik warung yang menjual minuman keras tanpa ijin tersebut melanggar pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah kota Kediri. (**SlametAldiawan/ Aldi )
Penulis : Slamet Aldiawan/ Aldi