Tabloid Putra Pos | Kediri Kota – Satresnarkoba Polres Kediri Kota bekuk seorang pria berinisial BLG (23) berdomisili di Desa Blimbing Kec Gurah Kab Kediri. Pria itu diringkus petugas kepolisian karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat terlarang jenis pil dobel L.
Adapun, dalam penangkapan ini polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa pil dobel berjumlah ribuan butir.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ipung Herianto, S.H , M.H. menjelaskan, pengungkapan perkara narkoba ini menindaklanjuti laporan peredaran narkoba jenis pil dobel L di Kelurahan Ngronggo Kecamatan/Kota Kediri. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut memang benar,” kata AKP Ipung, Kamis (25/5/2023).
Petugas kemudian melakukan upaya paksa dengan penangkapan terhadap pelaku yang mencurigakan di dalam rumah kos. Pelaku yang diketahui berinisial BLG ini ditangkap tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas di rumah kos tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti milik pelaku.
“Ditemukan 5.170 butir pil dobel L di dalam botol plastik warna putih dan satu handphone sebagai sarana,” ungkap AKP Ipung.
Lebih lanjut Ipung menambahkan, setelah pelaku dan barang bukti dapat diamankan, petugas kemudian membawanya menuju ke Mako Polres Kediri Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang mesehatan,” pungkasnya. (**Slamet Aldiawan)