Di Duga Musyawarah Sengketa Lahan Tanah 24 Hektar Milik Warga Desa Sindangheula. Belum terselesaikan Dan Di Pertanyakan.
Kabupaten Serang www tabloidputrapos com. Permasalahan sengketa lahan tanah Di Desa Sindangheula dan Sindangsari yang kini di hadapi masyarakat Kp Pasagi kembang RT 11/ 4 sehingga masyarakat meminta bantuan ke pihak pemdes Sindangheula ,untuk mengundang para pihak dari PT KMS , dan Pihak PT RAS selaku pengembang lahan tanah tersebut
Agar haknya masyarakat bisa segera di bayar dan terselesaikan
Selasa 30 / 05 / 2023 Pukul 13 : 00 wib di Aula Kantor Desa Sindangsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang Provinsi Banten . Suhaeli S ,Kom ,mm . Selaku ,Kades Sindangheula ,mengundang pihak – pihak terkait ,
di antaranya dari pihak PT. KMS yang di wakili Dadang bersama rekan,
DODDY Hartady , selaku Perwakilan dari PT. RAS,
Unsur Muspika dari Kecamatan Pabuaran
Dan Masyarakat Kp Pasagi tokmas bersama ibu ibu serta hadir juga dari unsur yang berkepentingan
Suhaeli, Menyampaikan dalam proses musyawarah ini kami hanya sifatnya memfasilitasi aspirasi masyarakat kami,yang sudah lama tak kunjung adanya penyelesaian ,terkait hak lahan tanah yang belum di bayarkan secara ful semoga permasalahan sengketa lahan tanah ini bisa dan dapat segera di selesaikan dan kami akan selalu membantu masyarakat kami , apa yang seharusnya menjadi hak masyarakat ,kami juga meminta kepada pihak dari PT KMS ,dan PT.RAS yang dipercayakan kepada timya atau perwakilanya untuk segera menyampaikan aspirasi hasil dari musyawarah ini kepada pimpinannya .”
” Kami juga akan mengevaluasi segera meninjau lokasi di mana titik batas lahan warga yang menjadi permasalahan sengketa ini , dan mendata mana saja lahan tanah yang belum terselesaikan pungkasnya .”
” Dengan musyawarah ini kami bertujuan mengantisipasi hal – hal yang tidak di inginkan dan melerai walaupun pada saat itu bukan kami pejabat pemdesnya ucap Suhaeli
Walaupun prosesnya lumayan memakan waktu dan hari bagi kami tidak masalah asalkan ada kepastian dan inssa Allah Minggu depan kami akan mengadakan musyawarah lagi karna menunggu jawaban dari pihak ,pengembang lahan tanah apa pun keputusanya kami selaku pihak pemdes hanya menyampaikan aspirasi warga dan siap memfasilitasi untuk menempuh jalur mediasi tandasnya
*( Bahrudin & atim )*