Yaperma Lampung Timur Mendampingi Konsumen Reksa Finance Lakukan Gugatan Perdata di PN Tanjung Karang

- Jurnalis

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos Lampung Timur —Belum genap dua bulan telat membayar angsuran mobil, Eko Sugiyanto konsumen Reksa Finance Cabang Way Halim Bandar Lampung yang mobilnya di tarik sepihak meminta perlindungan dan kepastian hukum di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.

Eko Sugiyanto didampingi Team kuasa non ligitasi dari Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lampung Timur, melakukan gugatan kepada Reksa Finance cabang Way Halim Bandar Lampung yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel atas nama Eko Sugiyanto. 

Yusprian Andri selaku Ketua Yaperma DPC Lampung Timur dihadapan awak media mengatakan jika dirinya dan team atas nama Yaperma mendapat kuasa non litigasi dari atas nama Eko Sugiyanto konsumen Reksa Finance. 

”Klien kami telah di rugikan akibat mobilnya ditarik sepihak dan cacat prosedur dengan dalih mobil tersebut sudah menunggak dua bulan pada tanggal 15 april 2023  ” Ucap Yusprian Andri di Kantor Sekretariat Yaperma Lampung Timur. 

Lanjut Yusprian Andri bahwa dugaan merampas sepihak kendaraan tanpa memenuhi syarat penarikan yg di atur Undang-Undang (UU) yang dilakukan oleh Reksa Finance cabang Way Halim adalah perbuatan melawan hukum.

” Dari pihak Leasing jika ingin menarik kendaraan konsumen tidak bisa dilakukan secara sepihak begitu saja, silahkan boleh menarik kendaraan tapi tempuh sesuai proses jalur hukum seperti harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat, sementara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Reksa Finance telah melampaui kewenangan Pengadilan dan sangat merugikan klien kami, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019, Pasal 15 Ayat (2) UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, 

Ditempat yang sama Eko Sugiyanto selaku konsumen Reksa Finance cabang Way Halim mengatakan bahwa sebelumnya 1 hari setelah mobilnya di tarik sepihak dirinya sudah berupaya mendatangi kantor Reksa Finance untuk membayar cicilan tunggakan selama 2 bulan namun di tolak jika tidak membayar uang buka blokir sebesar Rp.20.000.000(dua puluh juta rupiah) dan sekaligus membayar 10 angsuran sekaligus. 

“Karna tidak membawa uang sebanyak itu Eko pun pulang dengan kecewa.Selang beberapa hari setelah mendapat uang untuk membayar 10 angsuran Eko menelpon salah satu debt colektor Reksa Finance untuk menyanggupi pembayaran yg di minta pikak Leasing namun lagi-lagi itikad baik Eko sebagai konsumen di tolak dan bahkan di minta untuk melakukan pelunasan yang tentu sangat memberatkan. 

Atas dasar itu saya meminta bantuan atas kepastian hukum kepada Team Yaperma Lampung Timur untuk membantu menyelasaikan permasalahan ini, ujar Eko”.

Ditempat terpisah Bang Yoez sapaan akrab ketua DPC LPK Yaperma Lampung Timur menjelaskan ” setelah menerima aduan dari Eko Sugiyanto, saya dan team mencoba melakukan mediasi internal dg mendatangi Kantor Reksa Finance Way Halim.Kami di sambut hangat namun saat itu pihak Reksa Finance tetap menolak niat klien kami untuk membayar tunggakannya dan dengan alasan Managemen sudah tidak mempercayai klien kami lagi maka harus melakukan pelunasan”

Tentu ini sangat arogan, memberatkan, sepihak dan melanggar UU.Atas dasar inilah kami melakukan gugatan Perdata Prinsipal mendampingi klien kami sebagai kuasa non ligitasi di Pengadilan Negri Kelas 1A Tanjung Karang. 

Alhamdulillah kemaren 6 juni 2023 sudah Sidang pertama dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2023/PNTjk.Semoga majelis hakim bisa mengabulkan semua gugatan kami dan memberikan kepastian hukum mengembalikan hak-hak klien kami sebagai mana yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen No.8 Thn 1999,UU Fidusia, Keputusan MK no.2 thn 2021 di perkuat juga dengan PerMA yang sangat melindungi hak-hak konsumen.(Suhaimi)

Berita Terkait

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Menyerahkan Grand Prize Badai Emas Periode 3 Tahun 2024 Di Festival Ramadan Kota Depok
Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur
Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud
Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 14:14 WIB

Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Senin, 3 Maret 2025 - 11:48 WIB

Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:29 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:45 WIB

Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 22:20 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian, BRI Group Semakin Optimis Perkuat Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

Berita Polisi

Polisi Evakuasi Lansia Korban Terdampak Banjir di Cengkareng

Selasa, 4 Mar 2025 - 22:39 WIB