Tabloid Putra pos.Lampung Timur.Rabu 01 Desember 2021. – Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 351 KUHPidana, Rabu (01/12/2021).
Kejadian tindak pidana penganiayaan itu sendiri berada di Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, pada tanggal 21 November 2021 di kediaman Korban, Zultoni (76).
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar melalui Kapolsek Sekampung AKP Yoffi Kurniawan menjelaskan,”Penganiayaan tersebut terjadi yaitu berawal pada saat Sekitar jam 19.00 Wib, ketika korban sedang menonton TV di ruang tengah tiba-tiba listrik di rumah Korban mati, kemudian setelah korban tunggu tidak kunjung hidup lalu korban mengecek di luar rumah dan korban melihat sekitar rumahnya selama kurang lebih 5 menit dan ternyata yang mati lampu hanya di rumah korban saja,”jelas Kapolsek Sekampung yang di dampingi Kanit Reskrim, Bripka Shony Putera
kemudian korban menghidupkan kWh meteran di rumah miliknya, setelah itu korban langsung masuk ke dalam rumah, dan ketika korban akan mengunci pintu dari arah belakang ada yang memukul bagian atas kepala korban dengan benda tumpul kemudian korban memegang kepala nya lalu di pukul lagi oleh pelaku secara berulang kali sampai kepala korban mengalami luka sobek dan korban tidak mengetahui siapa yang memukul korban dikarenakan lampu ruangan depan rumah korban waktu itu masih dalam keadaan mati.
,”Korban berusaha berlari ke depan rumah dan berteriak minta tolong, kemudian tetangga korban datang untuk menolong korban dan membawa korban ke puskesmas Sekampung untuk mendapat perawatan dan atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung untuk ditindak lanjuti,”lanjutnya Kapolsek Sekampung
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi berhasil memperoleh keterangan dugaan kuat mengarah ke pelaku.
Pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 Sekira Jam 17.00 Wib setelah mencari keberadaan tersangka dan diketahui tersangka sedang berada dirumah orang tuanya di Desa Sukaraja VII Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
,”Lalu Team Tekab 308 Polsek Sekampung pergi menuju kerumah Ibu Kandung tersangka kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan dan tersangka kooperatif dengan mengakui perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban, selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Sekampung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”
Sementara itu, menurut keterangan tersangka nekat melakukan penganiayaan tersebut lantaran dirinya sakit hati terhadap korban.
,”Saya jengkel, minta carikan pembantu saya carikan sampe tiga kali, yang pertama hanya betah sekitar 1 minggu keluar alasannya sering di godain, yang ke 2 bertahan sekitar 3 minggu alasannya sama dan yang ke 3 juga gitu,”terang Tersangka yang berinisial RF
,”Sebenarnya saya gak ada niat kayak gitu cuma saya jengkel setiap kesana dia bilang, ibu kamu suruh cerai aja sama bapak mu nanti biar nikah sama saya,”tutupnya.
Belakangan diketahui, Tersangka RF (18) tinggal bersama neneknya didesa Mekarmukti, Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Suhaimi//Red