Permen ATR/BPN 11/2016 Memakan Korban Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta

- Jurnalis

Kamis, 16 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos Jakarta — PERMEN ATR/BPN 11/2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditetapkan tanggal, 21 Maret 2016 dan mulai diberlakukan tanggal 14 April 2016 berdasarkan BN 2016/NO 569; ATRBPN; setebal 43 halaman ternyata pelaksanaannya telah memakan korban di internal ATR/BPN. 

Dalam Konferensi Persnya, Erlangga Lubai, SH.MH kuasa hukum Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta Jaya SH., MM menjelaskan,”Pelaksanaan PERMEN ATR/BPN 11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang dilaksanakan secara kolektif kolegial dengan runtutan pelaksana dari mulai kantor pertanahan dan kantor wilayah BPN ternyata meninggalkan korban pelaksanaannya yaitu mantan KANWIL BPN DKI Jakarta. Jaya, SH., MM.,” Ungkapnya kepada puluhan awak media di Kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat pada hari Rabu 15 Desember 2021.

Dalam keterangan persnya Erlangga Lubai, SH., MH., menjelaskan, “Bermula dari adanya beberapa kali pengaduan masyarakat atas nama Abdul Halim di kantor pertanahan Jakarta Timur yang mengklaim memiliki tanah seluas 77.852 m2 yang terletak di Kampung Baru RT.009,RW008, Kecamatan Cakung Barat,Kota Jakarta Timur, maka kantor pertanahan Jakarta Timur melakukan penelitian dan Analisa atas kebenaran pengaduan tersebut.” Paparnya.

“Berdasarkan validasi dan Analisa atas sertifikat yang terdaftar atas nama PT. SALVE VERITATE dan selanjutnya dilakukan peninjauan Lokasi oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan No.07/BAPL/VI/2019/PM&PP – Jakarta Timur tanggal 17 Juni 2019 yang selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur mengirim surat permohonan pembatalan sertifikat Nomor 887/600-31.75/VI/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan kemudian dilakukan proses pembatalan berdasarkan PERMEN ATR/BPN 11/2016 Penyelesaian Kasus Pertanahan di Kantor wilayah BPN DKI Jakarta terhadap permasalahan tersebut telah dilakukan paparan kasus di wilayah Kantor BPN Provinsi DKI Jakarta tanggal 23 September 2019 dan merekomendasikan pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. SALVE VERITATE seluas 77.852 m2 yang terletak di Kampung Baru RT.009,RW.008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur dikarenakan Cacat Prosedur; diantaranya pada umumnya jual beli dilakukan dengan menggunakan PPAT Camat Bekasi, sementara berdasarkan peraturan pemerintah No.45/1974 jo Surat Keputusan Mendagri No. 51/1975 jo Surat Keputusan Gub. DKI Jakarta No. 1251/1986, tanah ini masuk dalam Kecamatan Cakung, Kelurahan Cakung Barat sehingga cacad prosedur.” Lanjutnya. 

“Sehingga diterbitkan Surat Keputusan Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 Tanggal 30 September 2019 Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Kesemuanya Tercatat atas Nama PT. SALVE VERITATE, dengan Total Luas 77.852 M2.

dimana pembatalannya adalah bukti haknya yaitu Buku sertifikat yang dibatalkan bukan hak keperdataannya sebagaimana diatur dalam pasal 24 Ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan adalah sebagai berikut: “Pembatalan Sertipikat Hak dimana yang dibatalkan adalah bukti kepemilikannya (buku Sertipikat) tetapi tidak serta merta membatalkan Hak Kepemilikannya” akibatnya Sdr. Jaya, SH., MM. Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta dicopot dari jabatannya oleh Menteri ATR BPN bahkan dianggap sebagai bagian dari mafia tanah, terlebih juru bicara Kementerian ATR BPN Sdr Taufik menyampaikan adanya kerugian negara sebesar 1,4 T yang tidak terbukti merugikan negara,” Terang Erlangga Lubai SH., MH.

“Dan akibatnya Sdr. Jaya, S.H., M.M Mantan Kanwil DKI Jakarta diterpa proses hukum terus menerus sebagai kesalahan pemahaman atas pelaksanaan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dengan adanya laporan di kejaksaan timur atas dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Prin-01/M.1.13/Fd.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 dan dinyatakan Tersangka tetapi telah ditolak berdasarkan putusan praperadilan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Tim dimana Sdr. Jaya, SH., MM. Mantan Kanwil DKI hanya melaksanakan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan,” Lanjut Angga panggilan akrab Erlangga Lubai.

 “Saat ini Sdr. Jaya, SH., MM. Mantan Kanwil DKI Jakarta tengah disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor SP.Sidik/1104.2a/IX/2021 Dittipidum tanggal 3 September 2021 atas laporan Remon Arka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/0613/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 dengan permasalahan yang sama yaitu atas dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pembatalan 20 Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta turunannya (38 Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT Salve Veritate dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 4931 atas nama Abdul Halim seluas 77.852 m2 yang terletak di Kampung Baru RT. 009, Rw. 008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.” Ungkapnya.

“Melalui konferensi pers ini, kami berharap agar pemerintah dapat berlaku adil dan obyektif dalam menyelesaikan perkara ini. Jangan sampai ada orang tidak bersalah tetapi dihukum. Padahal Sdr. Jaya, SH.,MM. merupakan orang yang berprestasi di BPN selama beliau menjabat. Saya percaya pihak kepoilisian akan bertindak professional dan menegakkan Progam Presisi Kapolri,” Harapnya.

Sampai dengan berita ini dilansir, awak media masih menunggu konfirmasi dari pihak pihak terkait untuk mendapatkan informasi proses hukumnya.(Red)

Berita Terkait

Warga Kecamatan Way Jepara dan Mataram Baru Keluhkan Jalan Rusak Yang Bertahun-tahun Tak Diperbaiki Pemda Lampung Timur
Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Debat Pamungkas Pilwali Kota Kediri
Kabag Ops Polres Kediri Kota Maafkan Laki – laki yang Nantang Duel dan Bentak Dirinya : Ternyata Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan
Kampanye Riang Gembira RAPI X R1D0 Siap Digelar : Deklarasi Dukungan Untuk Ridwan Kamil-Suswono
Pegadaian Kanwil VIII Serahkan Hadiah Grand Prize Emas 123 gram Badai Emas Periode 2
Pengukuhan Anggota Pengurus WN 88 Sub Unit 01 Sektor Babelan Dan Santunan Anak Yatim
Samsat Kediri Kota Terus Memastikan Pelayanan Yang Terbaik Bagi Masyarakat
Minggu Dini Hari, Polres Kediri Kota Kembali Gelar Razia Cipta Kondisi : Sasar Pelanggaran Lalu Lintas dan Keamanan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 20:32 WIB

Warga Kecamatan Way Jepara dan Mataram Baru Keluhkan Jalan Rusak Yang Bertahun-tahun Tak Diperbaiki Pemda Lampung Timur

Rabu, 20 November 2024 - 21:51 WIB

Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Debat Pamungkas Pilwali Kota Kediri

Selasa, 19 November 2024 - 23:55 WIB

Kabag Ops Polres Kediri Kota Maafkan Laki – laki yang Nantang Duel dan Bentak Dirinya : Ternyata Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan

Selasa, 19 November 2024 - 23:24 WIB

Kampanye Riang Gembira RAPI X R1D0 Siap Digelar : Deklarasi Dukungan Untuk Ridwan Kamil-Suswono

Selasa, 19 November 2024 - 20:41 WIB

Pegadaian Kanwil VIII Serahkan Hadiah Grand Prize Emas 123 gram Badai Emas Periode 2

Senin, 18 November 2024 - 17:21 WIB

Pengukuhan Anggota Pengurus WN 88 Sub Unit 01 Sektor Babelan Dan Santunan Anak Yatim

Senin, 18 November 2024 - 11:42 WIB

Samsat Kediri Kota Terus Memastikan Pelayanan Yang Terbaik Bagi Masyarakat

Minggu, 17 November 2024 - 21:12 WIB

Minggu Dini Hari, Polres Kediri Kota Kembali Gelar Razia Cipta Kondisi : Sasar Pelanggaran Lalu Lintas dan Keamanan

Berita Terbaru

Bisnis

7.027 Lulusan BINUS UNIVERSITY Sudah Berkarir Lebih Awal

Minggu, 24 Nov 2024 - 13:30 WIB

Bisnis

Herpes Genital, Waspada Penyebab dan Gejalanya

Minggu, 24 Nov 2024 - 10:00 WIB