Di Duga Kades Sindangsari Kebakaran Jenggot Sesuai dengan. bagaikan Tikus Mati di Lumbung Padi
Kabupaten tabloidputrapos com. Jumat 23/06/2023 Setelah terbit pemberitaan dugaan P3A Sindang Mandiri , kades Sindang Sari Luapkan Kegembiraan melalui salah satu media Online lain dan dugaan pemberitaan tersebut di klaripikasi melalui media Onlaine yang berbeda jelas ini terkesan tidak profesional dan tidak pantas untuk di contoh , karena mengingat hak jawab itu di perbolehkan melalui media yang menayangkan sebelumnya, patut kami duga salah satu media Online ini terlalu banyak disusui kades Sahibul Bahri sehingga luapkan kegembiraan hasil kerja Irigasi kali Ciasem .”
“UU PERS No 40 tahun 1999 menjelaskan tentang peran penting Seorang Jurnalistik , dari hasi investigasi dan hasil Konfirmasi justru ini menunjukan bahwa pemberitaan media tabloidputrapos com . Terbukti kebenaranya dan faktanya Aktual .
“semua jurnalis harus paham terkait hak jawab sebagai peraturan yang berlaku bagi PERS Indonesia.
“Ketua Dewan PERS, , Telah menandatangani pedoman tersebut dalam peraturan Dewan PERS No 9/peraturan-Dp/X/2008 tentang pedoman hak jawab
dengan keluarnya PHJ yang dirinci itu, mungkin pengadu tersebut tidak bisa lagi kukuh menuntut media teradu memuat hak jawabnya di berbagai kota, nasional, maupun daerah, lebih lebih pengumuman permintaan maaf sebesar satu halaman baik iklan sekalipun dikoran itu sendiri, kecuali teradu tidak keberatan
“Butir 13 PHJ menyebutkan hak jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam berbagai pormat seperti ralat, wawancara, propil, features, liputan, talkshow, pesanberjalan, komentar media saiber atau pormat lain tetapi bukan iklan.
“Dilain pihak media juga tidak bisa dengan berbagai alasan atau menolak memuat hak jawab.
“Karena melayani hak jawab memang suatu keharusan kecuali seperti ditentukan butir 12 PHJ Pasal itu merinci bisa menolah isi hak jawab meskipun keharusan memuat hak jawab itu sendiri tetap.
“PHJ juga banyak memuat berbagai hal rinci lainnya yang selama ini sering mengganjal dalam relasi antara masyarakat dan PERS dalam soal hak jawab.
“Lebih khusus ketika di langsungkan pertemuan tripartit antara pengadu dan teradu, PERS Untuk menuntaskan sengketa diantara mereka di dewan PERS meskipun demikian, dalam” pigura besar” besar-“nya kelancaran mediasi akhirnya tetap ter ulang pada niat baik pengadu dan teradu itu sendiri.
“Kalau para pihak memiliki kehendak baik, mediasi akan cepat tuntas dan realisasi antara masyarakat dan PERS, yang sempat terganggu akibat sengketa akan pulih kembali.”