Humas PT Musim Mas Bantah Surat Berisi Tuntutan

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan —Sepucuk surat yang beredar dikalangan awak media, mengundang kontroversi publik. Surat tersebut diduga dibuat oleh salah seorang tokoh masyarakat Desa Pesaguan, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Dalam surat tersebut tertera tiga poin yang menjadi tuntutan terhadap PT Musim Mas.

 

Tiga poin tuntutan terhadap PT Musim Mas yang disampaikan dalam surat tersebut yaitu, poin pertama (1). Masyarakat minta lahan seluas kurang lebih 200 Ha yang berada diluar HGU PT Musim Mas dibebaskan atau dikembalikan kepada masyarakat, poin kedua (2). Masyarakat berharap buka ampang-ampang yang terletak di areal Solok Gerumbang jalan PT. Musim Mas wilayah RT 03 RW 06 Dusun III, Desa Pesaguan, supaya bisa dilewati masyarakat. Poin ketiga (3). Masyarakat meminta dua sungai yang terletak di konsesi HGU PT. Musim Mas yakni sungai Paluko dan sungai Air Merah untuk difungsikan kembali sebagaimana mestinya.

Humas PT Musim Mas Malinton Purba SH, yang dikonfirmasi wartawan media ini Kamis (22/6/2023) menjawab terkesan aneh. Malah Malinton sarankan bertanya dimana lokasi lahan yang seluas 200 Ha tersebut kepada yang membuat surat tersebut. Lebih anehnya lagi Malinton menanyakan peta.

“Harusnya bapak konfirmasi sama yang buat surat itu pak.

Dimana lokasi lahan yang 200 Ha dimaksud, karena kami tidak ada kelola lahan diluar HGU (Hak Guna Usaha),” jawabnya.

Iya lokasinya yang dimana ya, ada petanya tidak pak? Tanya Malinton. Karena ini kan surat-surat lama, makanya saya tanya dimana lokasinya, tanya Malinton memberi alasan.

Oberdin

Berita Terkait

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Menyerahkan Grand Prize Badai Emas Periode 3 Tahun 2024 Di Festival Ramadan Kota Depok
Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur
Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud
Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 14:14 WIB

Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Senin, 3 Maret 2025 - 11:48 WIB

Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:29 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:45 WIB

Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 22:20 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian, BRI Group Semakin Optimis Perkuat Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

Berita Polisi

Polisi Evakuasi Lansia Korban Terdampak Banjir di Cengkareng

Selasa, 4 Mar 2025 - 22:39 WIB