Kuasa Hukum RSO : Komplotan Premanisme Berkedok Advokat, Gagal Memeras Rp 20 M

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid putra pos.JAKARTA – Beredarnya kabar hoaks di media sosial yang dicelotehkan oleh Alvin Lim terhadap RSO membuat beberapa pihak geram dengan kelakuannya yang di luar dari profesinya sebagai advokat.

Hal tersebut merupakan pembunuhan karakter yang dilakukan oleh kelompok premanisme berkedok advokat. Dengan menekan dan memfitnah RSO dengan pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar adanya untuk disebarluaskan di media sosial milik LQ Indonesia Law Firm.

Hal yang dilakukan oleh Alvin Lim merupakan sikap balas dendam kepada RSO, karena dia melakukan yang diduga kegiatan premanisme pemerasan sebesar Rp 20 Miliar yang tidak diindahkan oleh pihak RSO. Hal tersebut dikatakan oleh Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm yang merupakan kuasa hukum RSO.

“Saya sesama advokat merasa malu terhadap apa yang dilakukan oleh pihak Alvin Lim, diluar dari ranah seoarang advokat,” kata Natalia Rusli, kuasa hukum RSO di Jakarta, Rabu (26/1). 

Ia juga menambahkan apa yang dilakukan oleh pihak LQ Indonesia Law Firm merupakan perilaku Error In Persona, yang berarti kekeliruan mengenai seseorang. 

Padahal bisnis yang dijalankan RSO sudah melunasi sekitar 50 persen dari sejak cicilan PKPU yang berlaku dan beberapa 4 percepatan yang lainnya. 

Dalam hal ini, pihak LQ Indonesia lawfirm melakukan hal tersebut guna memberikan preseden negatif dan merusak nama baik RSO. 

Dengan berdalih meminta keadilan dan melayangkan tuduhan hukum kepada pihak RSO melalui media sosial, ternyata dibalik itu semua pihak Alvin Lin melakukan pemerasan terhadap pihak RSO sebesar Rp 20 Miliar, bahkan hingga menjelekan kliennya. 

“Mahkota aja sudah dikasih Rp 20 Miliar, cash sisanya apartemen bandara aja banyak laga, pada gila, sudah dibantu maksimal nusuk lawyersnya dari belakang” kata Alvin Lim pada pesan Whatsapp, dikutip Rabu (26/1). 

Dalam pandangan kode etik advokat, seorang advokat tidak diindahkan untuk melakukan atau memberikan celotehan negatif tentang kliennya di muka umum. 

Karena pada dasarnya seorang kuasa hukum, seharusnya menjaga dan menjungjung tinggi nama baik kliennya, terkecuali dia berada di ranah pribadi.

“Seharusnya seorang lawyer atau advokat bisa menjaga nama baik kliennya di depan publik, karena itu termasuk kode etik advokat dalam menjaga hubungan dengan klien” kata Natalia. 

Ia juga menambahkan, pihaknya memiliki bukti yang kuat terkait provokasi yang dilakukan secara anarkis oleh pihak Alvin Lim. 

“Kita punya bukti kalo mereka memprovokasi untuk melakukan Character assasination (pembunuhan karakter) dengan semua tindakan anarkis mereka, tujuan mereka bukan penyelesaian melainkan hanya pemerasan,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak perusahaan telah melakukan strategi yang baik dalam penyelesaian tanpa mengurangi hak para investor, tetapi dengan cara Alvin Lim melakukan hal tersebut justru merugikan investor yang tidak mengikuti skema percepatan. 

Ia juga menjelaskan, para investor di bawah Rp 500 juta, untuk melakukan metode cash waterfall yang sudah disediakan perusahaan di bandingkan harus menunggu pihak Alvin Lim yang hasilnya nihil. 

“Daripada bayar dia Rp 20 Miliar di muka, jauh lebih baik menggunakan motode cash waterfall guna mempercepat terjadinya pelunasan terhadap para investor di bawah Rp 500 juta,” pungkasnya.

Natalia Rusli//Red

Berita Terkait

Polres Ngawi Gandeng Gakkumdu Minimalisir Pelanggaran Pilkada 2024
Polres Madiun Kota Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Gelar Apel Siaga, Tani Merdeka Cilacap Kompak Menangkan Pilkada Pasangan Calon Partai Gerindra
Warga Kecamatan Way Jepara dan Mataram Baru Keluhkan Jalan Rusak Yang Bertahun-tahun Tak Diperbaiki Pemda Lampung Timur
Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil Dobel L Asal Kepung, Barang Bukti 894 Butir
Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Debat Pamungkas Pilwali Kota Kediri
Di Duga Kandang Babi Di Desa Rajabasa Lama Tidak Memiliki Izin
Ormas Jajaka Karangbahagia dan Warga Lakukan Kerjabakti Bersama di Desa Karangsetia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:02 WIB

Polres Ngawi Gandeng Gakkumdu Minimalisir Pelanggaran Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 - 10:53 WIB

Polres Madiun Kota Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Minggu, 24 November 2024 - 15:06 WIB

Gelar Apel Siaga, Tani Merdeka Cilacap Kompak Menangkan Pilkada Pasangan Calon Partai Gerindra

Sabtu, 23 November 2024 - 20:32 WIB

Warga Kecamatan Way Jepara dan Mataram Baru Keluhkan Jalan Rusak Yang Bertahun-tahun Tak Diperbaiki Pemda Lampung Timur

Sabtu, 23 November 2024 - 18:25 WIB

Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil Dobel L Asal Kepung, Barang Bukti 894 Butir

Rabu, 20 November 2024 - 21:51 WIB

Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Debat Pamungkas Pilwali Kota Kediri

Rabu, 20 November 2024 - 21:38 WIB

Di Duga Kandang Babi Di Desa Rajabasa Lama Tidak Memiliki Izin

Rabu, 20 November 2024 - 21:25 WIB

Ormas Jajaka Karangbahagia dan Warga Lakukan Kerjabakti Bersama di Desa Karangsetia

Berita Terbaru

Bisnis

Kuret Adalah Prosedur Medis, Yuk Kenali!

Senin, 25 Nov 2024 - 10:00 WIB