Tabloid putra pos.Way Kanan – Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian 3 Raperda ,bertempat Di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan
Rabu, 26 Januari 2022
Nampak Hadir dalam rapat tersebut Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD ,Dandim 0427 ,Kapolres ,Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Sekda, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, Kepala BAPENDA, Kepala Dinas P3AP2KB, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas TPHP Way Kanan, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Way Kanan.
Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan,wabup Ali Rahman menyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan untuk dapat dibahas bersama-sama, diantaranya:Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung; Dan Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak kab Way Kanan
Untuk Menindak lanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor PK-675/SES.M.EKON/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ yang keduanya mengatur tentang tarif perizinan berusaha hingga retribusi persetujuan bangunan gedung, serta dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan mengubah peraturan lainnya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus, maka Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu untuk disesuaikan kembali, hal ini penting dilakukan, mengingat Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu penyumbang tersebar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Way Kanan dari sektor retribusi daerah.jelas wabup.
Selanjutnya dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengamanat-kan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/ swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, PT. Bank Lampung harus dapat memenuhi Modal Inti minimum sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2021, serta surat edaran Gubernur Lampung tanggal 19 Mei 2021 perihal Reinvestasi Dividen Bank Lampung Tahun 2020 pada Perubahan 2021.
Dengan dasar tersebut maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan perlu menambah penyertaan modal terhadap PT. Bank Lampung. Adapun rencana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada PT. Bank Lampung tahun 2022-2026 adalah sebagai berikut:
TAHUN Penyertaaan Modal Kepada Bank Lampung Jumlah (Kumulatif)
2022 3.000.000.000 3.000.000.000
2023 2.000.000.000 5.000.000.000
2024 1.500.000.000 6.500.000.000
2025 1.000.000.000 7.500.000.000
2026 1.000.000.000 8.500.000.000
Dengan dilakukannya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada PT. Bank Lampung, maka besaran jumlah penyertaan modal sebesar Rp. 20.300.000.000,00 (dua puluh milyar tiga ratus juta rupiah). Besaran jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan ini sudah termasuk jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah dilakukan pada saat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Nilai Penyertaan Modal dan Deviden yang diterima Pemerintah Kabupaten Way Kanan dari PT. Bank Lampung, dapat dikatakan bahwa:
Secara nominal Investasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan di PT. Bank Lampung selama 20 tahun terakhir (2002–2021) telah membukukan Akumulasi Capital Gain sebesar Rp.23.974.039. 654,- (Dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh empat rupiah), dengan penyertaan modal sebesar Rp. 11.800.000.000,00. (Sebelas milyar delapan ratus juta rupiah)Selalu konsisten sejak 2004 hingga saat ini, Trend jumlah dividen yang diterima selalu meningkat.
Papar wabup.
Wabup Ali Rahman juga menjelaskan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,Pada Tahun 2019 dan Tahun 2021 Kabupaten Way Kanan berhasil mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dan pada Tahun 2022 ini Kabupaten Way Kanan kembali mengikuti evaluasi penilaian Kabupaten Layak Anak, kita berharap kita dapat meraih penghargaan yang lebih tinggi dari tahun 2019 dan 2021 ,tutup Wabub.Ali Rahman .
(sue//Red)