Tabloid putra pos.JAKARTA – 3 hari berselang, pihak LQ Indonesia Law Firm belum memberikan tanggapan terkait penghinaaan terhadap Ketua Umum Peradin Bersatu Dr Zevrijn Boy Kanu.
Surat somasi yang ini diterbitkan pada tanggal 7 Februari 2022 ini menggugat Sugi agar mengkonfirmasi dan meminta maaf terkait apa yang dilakukannya di media pers online di beberapa media.
Namun, waktu yang diberikan telah habis, kemana kah sosok Humas Sugi dari LQ Indonesia Law firm yang seakan hilang dari pemberitaan.
Adapun perkataan Sugi yang disinyalir menyinggung dan merusak nama baik ketua umum Peradi Bersatu, seperti ini ”Boy Kanu enggak usah banyak bacot deh, kalau menurut kau tidak sesuai etik, ambillah prosedur hukum” kata Sugi Humas LQ Indonesia Law Firm, dikutip dalam keterangan tertulis di beberapa media dikutip pada Jumat(10/2).
Sugi yang menyebutkan bahwa Boy Kanu merupakan orang yang tidak mengerti proses hukum dan banyak bacot tanpa prestasi.
“Banyak bacot dan mempertanyakan prestasi Boy karena belum pernah mendengar nama pengacara itu. Heran, banyak orang pansos dan jadi bodoh seolah tidak mengerti proses hukum,” kata Sugi.
Dengan menilik dari analisis Ejaan Bahasa Indonesia (EBI), kata “banyak bacot” yang diungkapkan oleh Sugi, sangat tidak layak diucapkan oleh seorang Humas Firma Hukum, karena mengandung makna yang sangat kasar.
Sehingga Peradi bersatu menilai perkataan tersebut tidak pantas dan tidak layak dalam konteks Kode Etik Advokat yang terkandung pada UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menjungjung tinggi “azas praduga tak bersalah”.
Padahal Ketua Peradi Dr Zevrijn Boy Kanu hanya memberikan kritikan yang ditujukan secara umum guna memperbaiki perkataan Alvin Lim di Media sosial sebagai Advokat dan mengingatkan dengan cara yang halus demi menjaga harkat serta martabat profesi Advokat secara keseluruhan.
Peradi bersatu juga menilai pernyataan Sugi tersebut sangat tidak etis karena pernyataanya tidak sesuai dengan kapastitasnya sebagi Humas Firma Hukum, dan bahasa yang digunakan sangat tidak mencerminkan bahasa seorang humas ataupun Advokat.
Dalam menanggapi Hal tersebut Ananda Nugraha Putra selaku Wasekjen dan Warsiyat Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Selatan dan Ketua PBH Gawi Sabumi Borneo mengingatkan agar pihak LQ Indonesia untuk segera melakukan permintaan maaf karena sudah berkata tidak sopan dan diluar ketentuan dia sebagai humas terhadap ketua umum Peradi Bersatu.
“Untuk ini kami sebagai anggota Peradi Bersatu, Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Selatan dan Wasekjen, memohon penjelasan dan klarifikasi maksud dan tujuan dari Ungkapan Kepala Bidang Humas Humas LQ Indonesia Lawfirm a/n SUGI,” dalam keterangan tertulis yang diterbitkan DPD Peradi Bersatu.
Surat somasi tersebut diterbitkan dengan nomor 001/PERADI-BERSATU/NTB/II/2022 dan nomor 001/PERADI-BERSATU/JATENG/II/2022 yang meminta Sugi untuk menjelaskan maksud dan tujuannya dalam mengatakan hal tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan pihak Sugi ataupun Tim dari LQ Indonesia Law Firm, belum merespon baik di media sosial ataupun media pers, perlakuannya tersebut bak hilang ditelan bumi.
Pihak Peradi Bersatu dengan tegas akan mengadukan perkara tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia karena telah melewati batas waktu yang ditentukan, dengan dugaan Pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman maksimal enam tahun penjara atau dengan membayar denda Rp. 1 milyar.
(Muksim)