RSO Gugat Alwi Susanto Sebesar Rp 200 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 11 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid putra pos.JAKARTA – Farlin Marta, S.H dari Master Trust Law Firm selaku Kuasa Hukum dari RSO menggugat Alwi Susanto sebesar Rp 200 Miliar, terkait kasus pencemaran nama baik di media yang merugikan kliennya ini.

Adapun pencemaran nama baik yang diungkapkan oleh Alwi terdapat di menit 7:32 sampai menit 14:55 dengan judul “Tangisan Masyarakat Korban Investasi Bodong Untuk Jokowi” yang disiarkan oleh kanal youtube LQ Law firm. Farlin menganggap pernyataan tersebut tidak benar adanya karena mengaitkan nama yang tidak terlibat langsung dengan perusahaan yang disebutkan oleh Alwi ini.

“Menurut hemat saya, pernyataan yang yang diutarakan Alwi adalah kesalahan besar, karena klien kami bukan orang yang terlibat langsung dengan perusahaan tersebut,” kata Farlin dalam Pers Rilis, di Jakarta, Jumat (10/2).

Hal tersebut dibuktikan dengan Akta Pendirian PT. OSO Sekuritas Indonesia (OSI) hingga Akta terakhir di tahun 2021 tidak pernah mencantumkan nama RSO sebagai Pengurus maupun Direksi dari OSI.

Dengan kata lain perusahaan tersebut, kata Farlin, bukanlah milik kliennya seperti yang disebutkan oleh Alwi.  “Dari Akta tersebut sudah jelas perusahaan tersebut bukanlah milik klien kami, apalagi disebut sebagai pendiri dari perusahaan tersebut.”

Farlin juga menilai perkataan Alwi bila berdasarkan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati. Alwi seharusnya memperhatikan pernyataannya akan memberikan dampak atau akibat yang akan merugikan kliennya dalam urusan apapun.

Oleh karena Farlin selaku kuasa hukum RSO menganggap pernyataan Alwi tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur di dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi,  Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Selain itu, mengutip dari pernyatan Ahli Moegni Djojodirdjo dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” menjelaskan, barang siapa karena salahnya sebagai akibat dari perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian.

“Sehingga berdasarkan KUHPerdata, kami menggugat Alwi Susanto sebesar Rp 200 Milyar karena telah mencemarkan nama baik dan merugikan nama baik klien kami yang telah dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun,” kata Farlin.

Adapun, kerugian yang ditanggung RSO karena pemberitaan bohong atau hoaks, menyebabkan kerugian materiil dan immateriil yang tidak sedikit.

Selama ini klien kami sudah mencoba bersabar, kata Farlin, untuk mendengar dan membaca perkataan Alwi dalam mencemarkan nama baik RSO dan keluarganya, sudah kelewatan karena tidak berbicara sesuai fakta dan data.

“Klien kami sudah bersabar, mendegar celotehan Alwi ini, tetapi untuk masalah ini kami kira sudah kelewatan dan wajib kita ajukan ke pengadilan,” kata Farlin. 

Adapun celotehan Alwi Susanto yang merupakan pencemaran nama baik ini menyebutkan bahwa, “Ada Pak Oesman Sapta Odang, ada Pak Raja Sapta Oktohari mantan Ketua Umum HIPMI sekarang menjabat Ketua KOI (Komite Olimpiade Indonesia) kan gitu saya lihat harusnya owner dari perusahaan investasi ini bisa menjamin bahwa investasi ini aman.”

Namun Farlin juga menambahkan, dari hasil penyelidikan nama Alwi Susanto, kerap kali digunakan sebagai tameng oleh tim LQ Indonesia Law Firm untuk menyerang sosok RSO. Padahal semua yang dicelotehkan tersebut tidak benar, dan hanya khayalan Alwi semata dalam membangun opini untuk merusak citra dari RSO dan keluarganya.

Di sisi lain, pernyataan yang diungkapkan oleh Alwi itu juga menyinggung PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS), telah ditampik oleh Direktur Utama perusahaan tersebut, Hamdriyanto, yang menjelaskan tengah melakukan pelunasan dengan 5 skema percepatan disediakan oleh perusahaan.

“Investor yang dibayarkan kan ada ribuan. Bahkan total uangnya hingga milyaran sampai sekarang lancar-lancar saja. Kami khawatir kalau diganggu terus, ribuan investor yang sudah terdaftar dalam Putusan homologasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 76/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 07 Agustus 2020 terganggu kelancaran prosesnya,” kata Hamdri.

Hamdri juga menjelaskan Mahkota Properti tengah gencar menjalankan skema percepatan Cash Waterfall cicilan PKPU dan ratusan orang mendaftarkan diri untuk mengikuti skema percepatan topup konversi asset, asset settlement dengan sistem bagi hasil dari pembangunan, konversi saham, serta dengan sistem cessie yang sudah berjalan dengan beberapa perusahaan seperti PT Phoenix Global Investa. 

“Karena kami paham, bahwa putusan pengadilan tersebut sudah final dan mengikat, sehingga kami harus patuhi dan penuhi. Semua cicilan dalam putusan homologasi akan kami terus proses,” kata Hamdri.

(Muksim)

Berita Terkait

SIDARLING BPS RW 012 KELURAHAN DUREN SAWIT JAKARTA TIMUR
Seorang Pengguna Sabu Asal Puncu Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri
Polres Ngawi Gandeng Gakkumdu Minimalisir Pelanggaran Pilkada 2024
Polres Madiun Kota Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Gelar Apel Siaga, Tani Merdeka Cilacap Kompak Menangkan Pilkada Pasangan Calon Partai Gerindra
Warga Kecamatan Way Jepara dan Mataram Baru Keluhkan Jalan Rusak Yang Bertahun-tahun Tak Diperbaiki Pemda Lampung Timur
Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil Dobel L Asal Kepung, Barang Bukti 894 Butir
Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Debat Pamungkas Pilwali Kota Kediri
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 16:53 WIB

SIDARLING BPS RW 012 KELURAHAN DUREN SAWIT JAKARTA TIMUR

Senin, 25 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Pengguna Sabu Asal Puncu Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri

Senin, 25 November 2024 - 11:02 WIB

Polres Ngawi Gandeng Gakkumdu Minimalisir Pelanggaran Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 - 10:53 WIB

Polres Madiun Kota Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Minggu, 24 November 2024 - 15:06 WIB

Gelar Apel Siaga, Tani Merdeka Cilacap Kompak Menangkan Pilkada Pasangan Calon Partai Gerindra

Sabtu, 23 November 2024 - 20:32 WIB

Warga Kecamatan Way Jepara dan Mataram Baru Keluhkan Jalan Rusak Yang Bertahun-tahun Tak Diperbaiki Pemda Lampung Timur

Sabtu, 23 November 2024 - 18:25 WIB

Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil Dobel L Asal Kepung, Barang Bukti 894 Butir

Rabu, 20 November 2024 - 21:51 WIB

Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Debat Pamungkas Pilwali Kota Kediri

Berita Terbaru

Headline

SIDARLING BPS RW 012 KELURAHAN DUREN SAWIT JAKARTA TIMUR

Senin, 25 Nov 2024 - 16:53 WIB