Akibat cemburu dan sakit hati, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di tangkap Polsek Sawah Besar

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid putra pos.Jakarta – Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (09/03/2022). 

Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom, S.E., S.I.K. dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H., M.H. 

Sebelumnya kejadian tersebut viral di Media Sosial pada hari jumat (04/03/22) terjadi pembunuhan di kamar kost lantai 2 jalan mangga besar XIII Jakarta Pusat. Polsek Sawah besar dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan dan dalam tempo kurang dari 3 Jam pelaku dapat di ringkus di gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat. 

“Pelaku berinisial MA (23) ditangkap di Gardu Poskamling dekat rumah pelaku di Taman Sari Jakarta Barat, setelah dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP)” kata Setyo. 

“Apa yang terjadi di Sawah Besar tersebut adalah tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh saudara MA umur 23 tahun tidak bekerja, warga Taman Sari Jakarta Pusat kepada korban saudari AW umur 19 tahun warga Mangga Besar 13 Jakarta Pusat.” jelas Setyo dalam rilisnya. 

Adapun motif pembunuhan terhadap korban disebabkan karena pelaku sakit hati dan pelaku cemburu karena korban masih berhubungan dengan mantannya. 

“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka sakit hati seperti yang disampaikan oleh Kapolsek kemarin buat tersangka sakit hati karena cintanya ditolak jadi tersangka ini menaruh hati pada korban” ungkap Setyo. 

Setyo pun menyampaikan bahwa ” Korban selalu mau diantar ke tempat kerja pulang pun dijemput dari Mungkin perasaan tersangka mengisyaratkan kalau korban pun Perasaannya sama namun setelah tersangka mengungkapkan isi hatinya yang tidak hanya sekali berulang-ulang kali namun korban tetap tidak memberikan kesempatan ditambah lagi rasa cemburu kepada mantan korban yang mana korban masih selalu berkomunikasi” Jelasnya. 

Terdapat Barang Bukti yang telah disita oleh penyidik diantaranya Handphone milik korban dan pelaku, pakaian korban, pakaian pelaku, dompe dan sarung. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.

(Muksim //Red)

Berita Terkait

SIDARLING BPS RW 012 KELURAHAN DUREN SAWIT JAKARTA TIMUR
Seorang Pengguna Sabu Asal Puncu Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri
Polres Ngawi Gandeng Gakkumdu Minimalisir Pelanggaran Pilkada 2024
Polres Madiun Kota Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Gelar Apel Siaga, Tani Merdeka Cilacap Kompak Menangkan Pilkada Pasangan Calon Partai Gerindra
Warga Kecamatan Way Jepara dan Mataram Baru Keluhkan Jalan Rusak Yang Bertahun-tahun Tak Diperbaiki Pemda Lampung Timur
Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil Dobel L Asal Kepung, Barang Bukti 894 Butir
Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Debat Pamungkas Pilwali Kota Kediri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 16:53 WIB

SIDARLING BPS RW 012 KELURAHAN DUREN SAWIT JAKARTA TIMUR

Senin, 25 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Pengguna Sabu Asal Puncu Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri

Senin, 25 November 2024 - 11:02 WIB

Polres Ngawi Gandeng Gakkumdu Minimalisir Pelanggaran Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 - 10:53 WIB

Polres Madiun Kota Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Minggu, 24 November 2024 - 15:06 WIB

Gelar Apel Siaga, Tani Merdeka Cilacap Kompak Menangkan Pilkada Pasangan Calon Partai Gerindra

Sabtu, 23 November 2024 - 20:32 WIB

Warga Kecamatan Way Jepara dan Mataram Baru Keluhkan Jalan Rusak Yang Bertahun-tahun Tak Diperbaiki Pemda Lampung Timur

Sabtu, 23 November 2024 - 18:25 WIB

Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil Dobel L Asal Kepung, Barang Bukti 894 Butir

Rabu, 20 November 2024 - 21:51 WIB

Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Debat Pamungkas Pilwali Kota Kediri

Berita Terbaru