WAYKANAN – Bupati Way kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi berlangsung Di ruang Rapat Utama Pemkab Way kanan,Kamis (10/03/2022)
Turut hadir dalam acara tersebut,Waka Polres Way Kanan, Kompol Zainul Fachry, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Way Kanan, Pujiarto, S.H.,M.H, DPRD Kabupaten Way Kanan, kepala dan unsur Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Perekonomian Setdakab, dan Pihak Distributor Pupuk Bersubsidi.
Dalam sambutannya, Bupati Adipati Surya menyampaikan beberapa permasalahan dalam pengelolaan pupuk bersubsidi khususnya di Kabupaten Way Kanan yang menjadi perhatian bersama, yaitu Saat ini Pemerintah berusaha meningkatkan produktivitas di bidang pertanian, yang sangat tergantung dari ketersediaan pupuk ditingkat petani (di lapangan), Untuk menekan biaya produksi tentunya yang diharapkan adalah pupuk bersubsidi, terlebih perbedaan harga yang sangat mencolok antara pupuk subsidi dan non subsidi.
Paling tidak ada 1 Perpres, 5-6 peraturan setingkat Menteri yang mengatur pengadaan, penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi ini, tetapi pada kenyataannya tetap saja ada permasalahan dalam penyaluran dan pendistribusiannya. Pada sistem pengajuan, penyaluran dan pengawasan harus disempurnakan melalui online (E-RDKK), rekapan menggunakan T-Pubers, Pendistribusian yang by name by address sesuai E-RDKK (dengan NIK).
Lebih lanjut,H.Raden Adipati Surya menyampaikan kita masih menemukan kendala di lapangan seperti Langkanya pupuk bersubsidi, masalah harga ditingkat kios (HET), pupuk bersubsidi yang dijual pada kios tidak resmi, distribusi yang tidak tepat waktu dan jarak kios yang jauh dari kelompok tani.
penerima Penghargaan Tanda Jasa Kehormatan Bhakti Koperasi dan Menteri Koperasi dan UKM RI, juga menyampaikan bahwa kesenjangan antara usulan dan realisasi serta Harta Eceran Tertinggi sangat berpoptensi memunculkan masalah dalam upaya meningkatkan produktifitas.
kita perlu mengambil kebijakan atau langkah untuk dapat memanfaatkan seoptimal mungkin. Saya minta kita semua, Pemerintah, produsen, distributor dan kios-kios dapat menyatukan peran masing-masing untuk pupuk subsidi ini. juga Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida untuk melakukan pengawasan”, jelasnya
Lanjut Adipati Surya,Kadis TPHP, Ir. Maulana M, M.A.P dalam laporannya menyampaikan Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Simluhtan) dengan syarat dan ketentuan Tanaman Pangan, Perkebunan, Holtikultura, Peternakan paling luas 2 Ha per Musim Tanam, Usaha Tani sektor tanaman pangan PATB dan Terdaftar dalam E-RDKK.
untuk proses pengajuan pupuk bersubsidi Tahunu 2022 yaitu Penyusunan RDKK di Kelompok Tani pada Bulan Juni-Juli 2021, Penginputan RDKK ke Sistem E-RDKK oleh Admin Kecamatan yang berjumlah 4 orang sampai dengan tanggal 20 Oktober 2021 pada Bulan Agustus sampai Oktober 2021, Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022 pada Bulan Desember 2021 Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B.237/IV.04-WK/HK/2021 tentang Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 pada Bulan Desember 2021 dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi serta Verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh Tim Verval Kecamatan dilakukan setiap Bulan di Sistem e-Verval berdasarkan T-Pubers pada Bulan Januari sampai Desember 2022.
“Permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi diantaranya Letak Kios terlalu jauh dengan Wilayah Kelompok Tani sehingga Petani membutuhkan biaya lebih untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi, Perembesan antar Wilayah Kelompok Tani (ada Kios tidak resmi tapi menjual pupul bersubsidi), Isu kelangkaan pupuk bersubsi.”tutupnya.
(Sue)