Way Kanan – Polsek Blambangan Umpu telah berhasil mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana pencurian di Km 17 Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Rabu (30/03/2022)
Tersangka inisial DMR (19) warga Dusun Bedeng Sirap Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 Wib, didalam rumah korban di KM 17 Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Jummayati baru menyadari ada pencurian saat akan mengambil Handphone merk VIVO Y30 warna hitam yang diletakkan diatas meja TV, sudah tidak ada lagi.
Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil Handphone milik korban diatas meja TV melalui jendela.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y30 dan apabila dinominalkan kerugian korban sebesar Rp 2.800.000,-
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 Wib, anggota Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di SPBU Simpang 4 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y30 warna hitam tanpa disertai perlawanan.
(Sue)