Lampung Timur-Menindaklanjuti berita di media yang tergabung dalam organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia atau AWPI DPC Lampung Timur terkait pelaksanaan kegiatan DAK Infrastruktur jalan dan jembatan dan Dana APBD kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021 yang mendapat berbagai respon dari masyarakat Lampung Timur baik terkait Hasil dan faktor keselamatan konstruksi dan keselamatan pengguna jalan serta penggunaan keuangan negara yang di khawatirkan tidak sesuai dengan rencana,DED,serta baku mutu yang di terapkan oleh pelaksana kegiatan sekaligus penanggung jawab hasil pelaksanaan dan resiko baik kelayakan ataupun usia daripada standar yang terdapat dalam dokumen kontrak yang di tandatangani oleh PPK dan pemenang tender.
Dari keseluruhan jumlah proyek yang ada di Lampung Timur khusus nya bidang infrastruktur jalan dan jembatan tahun anggaran 2021 yang di nilai oleh para pemerhati kebijakan pemerintah dan beberapa media serta berbagai lembaga sosial kontrol yang menyangkan proses serta hasil dari pelaksanaan Sangat jauh dari kata baik.
Kerena hampir menyeluruh kegiatan yang berada di dinas PUPR Lampung Timur bermasalah,baik terkait masalah pada tahap lelang, pelaksanaan,PHO, pencairan dana dan FHO.
di duga banyak maladministrasi dan pemalsuan sejumlah dokumen terkait progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan prestasi kerja dan baku mutu.
Menyikapi hal-hal tersebut Ketua DPC AWPI Lampung Timur Jumat (8/4/22) melayangkan surat konfirmasi secara tertulis kepada kepala dinas PUPR kabupaten Lampung Timur untuk mendapatkan klarifikasi secara tertulis terkait dengan pelaksanaan kegiatan DAK Infrastruktur jalan dan jembatan atau dana APBD tahun anggaran 2021 yang di duga banyak kalangan merupakan mata rantai KKN yang di rencanakan, terstruktur sehingga berpotensi banyak merugikan keuangan negara dan daerah.
Dari puluhan proyek atau kegiatan yang mendapat sorotan banyak kalangan adalah kegiatan pemeliharaan dan peningkatan Ruas jalan Bumi Jawa ke Purbolinggo,Ruas Jalan Sukadana Pasar ke Taman sari dan beberapa ruas jalan yang ada di kecamatan Batang hari nuban, kecamatan Batang hari dan kecamatan Jabung yang menelan dana puluhan milyar serta yang lebih ironis adalah pembangunan jembatan Way Bungur yang sudah beberapa kali di anggar baik dari APBD provinsi Lampung dan APBD kabupaten Lampung Timur dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 akan tetapi jembatan tersebut tidak kunjung selesai dan menimbulkan berbagai polemik baik pada tingkat perencanaan,hasil bangunan,anggaran yang tidak sesuai rencana awal sebagaimana perencanaan yang dilakukan oleh dinas PUPR kabupaten Lampung Timur.
Menurut Ketua DPC AWPI Lampung Timur dalam ungkapan nya ia menyampaikan ,”walaupun berpolemik, bermasalah dan ada dugaan banyak pihak membenarkan berbagai penyimpangan yang di lakukan oleh oknum pejabat oknum pelaksana kegiatan sekaligus penanggung jawab hasil pelaksanaan yang berada di lingkup dinas PUPR sehingga lingkaran ini membuat Aparat Penegak Hukum terkesan lemah dalam penegakan hukum,apalagi dengan tergesa-gesa nya untuk disyahkan laporan pertanggung jawaban LKPJ Bupati yang beberapa tahun ini di anggap prematur tanpa melalui proses yang seharusnya sesuai kaidah- Kaidah hukum yang berlaku, akan tetapi seharusnya ini tidak terjadi jika DPRD yang mengawal melakukan monitoring, evaluasi terhadap penerapan kebijakan terkait pelaksanaan APBD oleh eksekutif tegas dan profesional menyikapi nya serta objektif menangani nya.tapi ternyata untuk saat ini banyak kalangan DPRD ikut mengamini untuk menyegerakan LKPJ tersebut walaupun proses tersebut seharusnya menunggu hasil LHP Inspektorat kabupaten, LHP inspektorat provinsi,lalu LHP BPKP provinsi Lampung setelah jaminan masa perawatan proyek yang di jaminkan pada lembaga penjamin masa jaminan berakhir ,salah satu bagian yang di audit atau di periksa,karena dari salah satu objek auditor adalah kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan dan audit tertib administrasi” .
Kalau tidak mengacu pada aturan bagaimana mana fungsinya pejabat akan memberikan perlindungan hak dan memberikan kewajiban pada masyarakat karena fungsi dan tugas pejabat negara adalah melaksanakan peraturan dan perundangan yang berlaku di NKRI.bukan menjadikan contoh buruk bagi penegakan dan penerapan kebijakan yang sudah di undangkan oleh NKRI dan kepentingan publik terabaikan oleh sekelompok atau individu yang memiliki niat atau tujuan kurang baik terhadap tugas dan fungsi sesuai jabatan yang sebagian di amanat oleh negara kepadanya.
Ketua DPC AWPI Lampung Timur juga berharap agar pejabat Lampung Timur mengevaluasi dan melakukan trobosan untuk menindaklanjuti berbagai laporan,keluhan terkait hasil pembangunan yang bersumber dari dana APBD ataupun APBN.jangan kegiatan tersebut di jadikan sebagai kegiatan serimonial semata di setiap pembahasan atau sidang paripurna untuk sekedar bagi bagi jatah tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan dampak,baik dampak sosial, ekonomi terlebih pembangunan di Lampung Timur terkesan tanpa hasil yang signifikan.
(tiem)