Lambar – Pentingnya kehadiran Pengacara/kuasa Hukum di tengah Pemerintahan Desa saat ini tentunya menjadi hal penting dalam menjalankan roda pemerintahan.
Undang-Undang Desa menjadi rujukan dalam pembangunan desa, penataan dan tata kelola desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegrasi serta berkelanjutan menuju desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan, (20/04/22).
Desa memiliki arti dan fungsi yang sangat penting dalam pemerintahan, karena desa merupakan tingkat pemerintahan terendah yang langsung berhadapan dengan masyarakatnya. .
Desa pun menjadi ujung tombak dalam pelayanan publik, hampir semua aspek yang berkaitan dengan legalitas berawal dari Pemerintahan Desa.
Saat ini keberadaan desa semakin diperhatikan oleh pemerintah pusat. Diantaranya dengan adanya Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa semakin menegaskan kewenangan dan kemandirian desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Anggaran yang diterima oleh desa baik dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD kabupaten/kota semakin diperbesar untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya guna kepentingan masyarakat, dengan demikian jelas bahwa pemerintahan desa harus benar-benar menerapkan anggaran-anggaran dengan baik dan benar.
Tentu sumber daya perangkat desa sangat menentukan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. dengan semakin besarnya anggaran yang didapatkan desa, maka potensi penyalahgunaan wewenang pun menjadi besar pula.
Oleh karenanya seorang kepala desa/Pratin tentu harus benar-benar melakukan kajian terlebih dahulu sebelum pelaksanaan program-programnya terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Terkait dengan kepentingan desa dalam melakukan pengelolaan keuangan, maka Pendampingan Hukum advokat dapat menjadi salah satu solusi dalam meminimalkan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran pemerintahan desa.
Tentu seorang advokat sesuai dengan UU Advokat pada Bab I Pasal 1 dapat memberikan jasa hukum yang berarti memiliki kewenangan untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Kata bijak, “Sediakan Payung Sebelum Hujan,” menjadi rujukan betapa pentingnya pemerintahan desa memiliki penasehat hukum/kuasa hukum sebelum terjadi sesuatu yang tidak diharapkan oleh semua pihak. Maka advokat atau penasehat hukum/kuasa hukum dapat dijadikan salah satu solusi untuk meningkatkan sumber daya aparatur pemerintahan desa dalam memahami setiap peraturan-peraturan yang terkait dengan pengelolaan pemerintahan desa termasuk didalamnya peraturan tentang pengelolaan keuangan pemerintahan desa.
tugas Kepala Desa sangat rentan menjadi bidikan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, akibat dari kebijakannya dalam mengelola desa, terutama pengelolaan keuangannya yang cukup besar dari berbagai sumber.
selama ini pemerintah Desa/Pratin sejak adanya Anggaran Dana Desa(ADD)/ Anggaran Dana Pekon(ADP) dan Dana Desa (DD) itu, seperti sasaran empuk para oknum wartawan dan LSM, meski sudah melaksanakan perencanaan, penganggaran, dan implementasi pembangunan sesuai juklak maupun juknis ADD/ADP ataupun DD, tetap saja kepala Desa/Pratin ini dicari-cari kesalahan. seperti preseden buruk wajah pemerintahan desa/pekon yang bisa dengan mudah diacak-acak dan diruntuhkan martabatnya.
Oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa harus mendapatkan pendampingan Hukum, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (2) huruf n berbunyi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang : mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditambah lagi dengan adanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Tentang (PermenDesa PDTT) Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, salah satunya adalah PEMBERDAYAAN HUKUM DI DESA dengan Kegiatan Pendidikan Hukum bagi Masyarakat Desa dan Pengembangan Paralegal Desa.
Dengan banyaknya Kepala Desa yang terjerat Kasus Korupsi dikarenakan salah dalam melakukan kajian sebelum melaksanakan program-programnya terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan serta bahkan hilang melarikan diri. Seperti yang telah terjadi di desa Teba liokh, Desa Bandar Agung dan Tembelang dan desa desa lain. Maka dari aturan hukum tersebut, tentu Penasehat Hukum/Kuasa Hukum di Desa sangat memiliki peran penting dalam mengantisipasi terjerumusnya Kepala Desa dalam mengelola anggaran Dana Desa
Oleh karnanya Kami Advokad Adait tamami S.H. & Partner bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum, pembelaan hukum, perlindungan hukum dan saran dan pendapat hukum kepada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Lampung Barat yang berhubungan dengan penanganan perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tupoksi, wewenang, hak dan kewajiban para Kepala Desa.
Kami Advokad Adait tamami S.H. & Partner hadir akan mendampingi , mengedukasi tentang bagaimana menjalankan roda pemerintahan yang transparan serta akuntabel, profesional dan menjauh dari sentuhan hukum, sehingga selaku kepala pemerintahan desa/pekon dalam Priode ini harap menandatangani perjanjian kerja sama yang sangat besar manfaatnya.
(Sue)