Pemerintah daerah Lampung Timur Terkesan Lepas Tanggung Jawab Terkait Dugaan Maraknya Tambang Pasir Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 22 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos, Lampung Timur – Terkait dugaan maraknya penambangan Galian C  berupa Tambang pasir ilegal,

di Desa Margabatin, kecamatan Waway karya, kabupaten Lampung Timur .Achmad Naufal Camat waway karya memaparkan terkait simpang siurnya informasi legalitas penambangan pasir yang di lakukan oleh masyarakat sekitar Desa Margabatin yang menggunakan sejumlah alat berat dan mesin sedot berkapasitas cukup besar dan berpotensi merusak lingkungan serta struktur lahan, sehingga beralih fungsi . 

Camat Waway Karya memaparkan bahwa, “Memang benar ada tambang pasir di desa Margabatin tersebut berada di lahan perorangan, saya juga sudah mencoba menanyakan kepada  sejumlah warga sekitar lahan pertambangan,kenyataannya tidak ada warga yang protes, memang sudah ada Izin Lingkungan nya dan juga sudah keluar Nomor Induk Berusaha  (NIB) untuk galian pasir.” Menurut paparan Camat waway karya kepada sejumlah awak  media  yang tergabung di Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia atau AWPI DPC Lampung Timur, Kamis ( 21/04/2022).

Achmad Naufal juga menjelaskan, “Sebagai Camat, saya sudah melihat ada izin lingkungan dan Nomor Induk Berusaha (NIB), Dan sepengetahuan saya tambang itu sedang dalam proses pengurusan izin ke kementerian, mereka sudah mengajukan lewat aplikasi Lembaga OSS, kalo untuk rekom kecamatan itu tidak ada, Karena sistem nya langsung lewat online, lewat aplikasi Lembaga OSS, Kepada pengurus nya saya sudah sampai kan agar melengkapi Izin Usaha Wilayah Pertambangan (IUWP),

Untuk selanjutnya di teruskan ke Kementerian Maritim investasi atau kementerian ESDM, karena setelah adanya Omnibuslaw UU cipta kerja, semua perizinan sekarang di tangani langsung oleh Kementerian,” Ungkapnya.

“Saya sudah panggil kepala Desa Margabatin, Kepala desa Sidorahayu dan kepala desa Sumber jaya, dan juga pengurus Tambang pasir tersebut,Untuk membahas jalur transportasi yang di lalui truk pasir, Karena kata pengurus nya 60% konsumen pasirnya ke Lampung Selatan, dan kami membahas untuk menetapkan satu jalur saja,” imbuh Camat.

Achmad Naufal juga mengakui belum faham betul sejauh mana wewenang pengawasan  kecamatan untuk masalah galian tambang pasir ini, “NIB sudah ada dan juga izin lingkungan tidak ada masalah, selama tidak ada gejolak di masyarakat, tidak ada komplain dari Lingkungan dan warga, ya boleh beroperasi, karena itu kan tanah pribadi yang di tambang,

Memang Camat berhak dan punya wewenang untuk menghentikan apabila lingkungan tidak berkenan, Tapi ya selama ini lingkungan mengizinkan,” Pungkas Achmad Naufal.

Diketahui ada informasi pada hari Rabu 20/04/2022, ada beberapa petugas dari Satuan polisi pamong praja Kabupaten Lampung Timur yang menyambangi lokasi tambang pasir tersebut dengan membawa Mobil PATWAL,

Namun saat di konfirmasi oleh awak nedia terkait hal itu, Achmad Naufal menjelaskan “Saya sama sekali tidak tahu kalau ada Pol-PP dari kabupaten telah meninjau ke lokasi tambang pasir itu, kemaren saya di Sukadana untuk hadir dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kabupaten Lampung timur, mungkin Kasi trantib tahu tapi belum laporan ke saya,” tutup Achmad Naufal.

Saat kami ingin Konfirmasi ke Kasi Trantib kecamatan, untuk konfirmasi terkait kunjungan beberapa pegawai dari polpp kabupaten, untuk mempertanyakan kegiatan tersebut dalam rangka apa beberapa anggota SATPOL-PP Kabupaten Lampung Timur dengan membawa Mobil PATWAL itu terjun ke lokasi tambang pasir tersebut ?, kasi trantib kecamatan waway karya sedang tidak berada di tempat.

Semakin ramainya pemberitaan di media, terkait dengan penambangan tanpa izin atau PETI,Ketua DPC AWPI Lampung Timur merespon dan sangat menyayangkan prilaku serta kebijakan yang saling lempar,terlebih pola, sistem komunikasi serta terkait koordinasi masing-masing OPD dan perangkat daerah lainnya yang seharusnya lebih peka terhadap opini dan fakta seputar penambangan tersebut.

Ketua DPC AWPI Lampung Timur menyampaikan “AWPI LAMTIM sangat menyayangkan pola koordinasi dan pola penanganan masalah perizinan antar atau inter instansi di kabupaten Lampung Timur,

Jika itu benar-benar sudah sesuai ketentuan dasar hukum atau payung hukumnya dapat di sampaikan dan di klarifikasikan pada pihak-pihak yang sudah sering mempertanyakan,kalau cuma sekedar OSS dasarnya itu sama saja membangun sebuah konstruksi bangunan tanpa pondasi.

Selain dasar hukum, dampak lingkungan atau AMDAL, rekomendasi dari TKPRD, pernyataan usaha wajib pajak,wajib memberikan restribusi pada daerah sebagai sumber PAD, Penentuan titik koordinat dan luas areal yang di tambang juga hal-hal lain yang di persyaratkan agar para pengusaha atau investor berinvestasi  sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Karena banyaknya pertimbangan dan suatu kebijakan yang bisa berinduksi pada berbagai dampak, dari dampak penambangan tersebut baik ekosistem,perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan tata ruang dan tata wilayah yang di perkenankan, faktor keselamatan setelah adanya eksploitasi tambang tersebut, sebelunya pihak penambang di haruskan mengurus dan memiliki dokumen yang Syah yaitu UKL UPL yang di persyaratkan.

Di sayangkan kalau perangkat daerah pura-pura tidak mengetahui segala bentuk persyaratan tersebut,bisa saja beberapa elemen masyarakat atau pemerhati lingkungan menduga, jangan-jangan mereka merupakan bagian dari pelanggaran hukum tersebut, baik bidang lingkungan hidup,menggelapkan hasil pajak atau restribusi daerah dan merupakan bagian dari suatu unsur KKN yang salah satu unsurnya  melakukan pungli.dengan alasan dan bentuk apapun itu tidak di benarkan Karena berpotensi menggelapkan sumber PAD untuk kepentingan pribadi atau kelompok”

Di akhir diskusi dengan wartawan media yang tergabung  dalam organisasi AWPI DPC Lampung Timur, Ketua DPC AWPI Lampung Timur berharap kepada semua media AWPI selalu koordinasi terkait penambangan pasir yang di duga ilegal dan di beking oleh banyak pihak agar tetap di kawal dan di kumpulkan data-data baik informasi dan Fakta di lapangan yang menjadikan  sebuah dasar adanya indikasi pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan keuangan daerah hanya demi kepentingan sekelompok orang saja tanpa mempertimbangkan sejumlah dampaknya ke depan.

(AWPI)

Berita Terkait

Cooling System, Kapolres Kediri Kota Bersama Forkopimda Silaturahmi ke Tokoh Agama
Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 2 Tersangka Serta Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L
Seorang Pengguna Sabu Asal Puncu Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri
Polres Madiun Kota Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Gelar Apel Siaga, Tani Merdeka Cilacap Kompak Menangkan Pilkada Pasangan Calon Partai Gerindra
Warga Kecamatan Way Jepara dan Mataram Baru Keluhkan Jalan Rusak Yang Bertahun-tahun Tak Diperbaiki Pemda Lampung Timur
Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil Dobel L Asal Kepung, Barang Bukti 894 Butir
Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Debat Pamungkas Pilwali Kota Kediri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 18:17 WIB

Cooling System, Kapolres Kediri Kota Bersama Forkopimda Silaturahmi ke Tokoh Agama

Selasa, 26 November 2024 - 10:56 WIB

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 2 Tersangka Serta Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L

Senin, 25 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Pengguna Sabu Asal Puncu Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri

Senin, 25 November 2024 - 10:53 WIB

Polres Madiun Kota Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Minggu, 24 November 2024 - 15:06 WIB

Gelar Apel Siaga, Tani Merdeka Cilacap Kompak Menangkan Pilkada Pasangan Calon Partai Gerindra

Sabtu, 23 November 2024 - 20:32 WIB

Warga Kecamatan Way Jepara dan Mataram Baru Keluhkan Jalan Rusak Yang Bertahun-tahun Tak Diperbaiki Pemda Lampung Timur

Sabtu, 23 November 2024 - 18:25 WIB

Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil Dobel L Asal Kepung, Barang Bukti 894 Butir

Rabu, 20 November 2024 - 21:51 WIB

Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Debat Pamungkas Pilwali Kota Kediri

Berita Terbaru