Tingkat Pemahaman Badan Publik Yang ada di Provinsi Lampung terutama pada dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung Pada UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih sangat rendah.

- Jurnalis

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tingkat pemahaman Badan Publik yang ada di Provinsi Lampung pada UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih sangat rendah bahkan cenderung tidak memahami isi undang-undang tersebut, Senin 27 Juni 2022. 

Hal ini terlihat saat DPC PWRI ( Persatuan Wartawan Republik Indonesia ) melakukan permohonan informasj Publik kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung beberapa waktu lalu. 

Dalam surat permohonan yang berisikan permohonan 1. Rencana Anggaran Biaya, 2. Desain Gambar, 3. Dokumen Kontrak dengan pihak ke 3, 4. Laporan pertanggung jawaban atas salah satu pekerjaan yang ada di Lampung Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun 2020. 

Dalam surat jawaban yang di terima DPC PWRI yang di kirim oleh Dinas Binamarga dan Bina Konstruksi tersebut menyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang di kecualikan.

Jawaban tersebut sangat tidak sesuai dengan UU 14 Tahun 2008  pada pasal 11 dan Pasal 14, Perki Nomor 1 Tahun 2021 pada Pasal 14, dan Peraturan Gubernur Nomor 20 tahun 2017 pada Bab 3 Point D,  yang mana yang tertulis dengan sangat jelas bahwa Laporan Keuangan merupakan informasi yang bersifat publik dan harus dibuka. 

Jika mengacu pada ketiga aturan tersebut maka sudah sangat jelas bahwa kekeliruan atas jawaban yang di berikan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi provinsi Lampung yang menyatakan bahawa dokumen yang diminta merupakan Informasi yang di Kecualikan. 

Yudi Hutriwinata selaku Ketua DPC PWRI Lampung Barat menyampaikan “ saat ini kita tengah mengajukan Sengketa Informasi Dengan Dinas Mina Marga kepada Komisi Informasi(KI) Provinsi Lampung, dan kita sangat yakin bahwa komisioner Komisi Informasi akan mengacu pada ketiga aturan tersebut sebagai pedoman dalam Keterbukaan Informasi Publik”. Ujar Yudi yang di dampingi Tim kuasa Hukum. 

“Kita sangat menyayangkan atas ketidak pahaman badan Publik dengan  tingkat provinsi ini dan untuk itu menurut kami Pak gubernur Lampung Arinal Junaidi perlu untuk memberikan instruksi kepada SKP dibawah Pemprov Provinsi Lampung agar lebih mengindahkan Pergub yang di tanda tangani oleh Pimpinan”. Tutup yudi.

(Sue)

Berita Terkait

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL
SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG
KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS
Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan
Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security
Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik
Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil
Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:44 WIB

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL

Minggu, 20 Oktober 2024 - 04:00 WIB

SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:11 WIB

KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:33 WIB

Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  

Berita Terbaru