Tabloid Putra Pos | Blitar – Aktifitas penambangan galian C berupa pasir dan batu atau sirtu sedang marak di daerah Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Tepatnya, di wilayah Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok.
Para penambang menggunakan alat berat/ Bechoe/ excavator dalam melakukan usahanya. Dan aktivitas pertambangan galian C menggunakan alat berat bechoe/ excavator di lokasi tersebut ” patut dipertanyakan legitimasinya “.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini pada Selasa 5 Juli 2022 menyebutkan, para penambang menggunakan alat berat bechoe/ Excavator untuk mengeruk SDA ( Sumber Daya Alam ) pasir dan batu ( sirtu ), dan terlihat beberapa truck yang terus menerus mengangkut material.
Sekadar untuk diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha.
Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan (IUP) (Pasal 35 ayat (3) UU Minerba).
Sedangkan definisi dari IUP sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa: “Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.”
IUP sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan diterbitkan oleh Menteri.
Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021). ( hr )
Bersambung ……..