Tabloid Putra Pos | Kediri – Aktivitas tambang pasir secara mekanik ( menggunakan mesin diesel yang diletakkan di atas ponton – ponton ) masih marak beraktivitas di area Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Padahal di sekitar lokasi penambangan yang masuk wilayah hukum Polres Kediri tersebut telah terpasang “ PAPAN PERINGATAN “, yang bertuliskan :
” UU NO 4 TH. 2009, PSL. 158 Jo PP. NO. 23 TH. 2010 PSL. 2 (2D) SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IJIN ( IUP ) MINERAL : BATU KALI, KERIKIL SUNGAI, PASIR SUNGAI, PASIR URUG, PASIR PASANG, SIRTU, TANAH URUG BATU GAMPING, BATU ONIX, DLL
PIDANA PALING LAMA 10 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK 10 M “
Namun ironisnya, papan peringatan itu terkesan tak digubris oleh para penambang pasir tersebut.
Pantauan tim investigasi media ini di lokasi, pada Senin 8 Agustus 2022 siang, menyaksikan banyaknya kendaraan truk mengantri menunggu untuk mengangkut pasir.
Fakta – fakta
Tim investigasi media ini menghimpun beberapa fakta yang ada di lokasi aktivitas tambang pasir mekanik tersebut, yaitu :
- Para penambang menggunakan mesin diesel penyedot pasir yang diletakkan di atas ponton – ponton.
- Di lokasi tak terpasang satupun papan legalitas ( yang mencantumkan perihal IUP OP, dll – red ) usaha pertambangan tersebut.
- Di sekitar lokasi telah terpasang “ PAPAN PERINGATAN ” yang berisi tentang ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 M bagi para pelaku penambangan yang dilakukan tanpa ijin.
Bersambung …….
Reporter : Hernowo A.M