Akhirnya DPC PWRI LAMPUNG BARAT menang atas sengketa Dengan Dinas BMNK PROVINSI LAMPUNG

- Jurnalis

Kamis, 11 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang sengketa informasi publik antara DPC PWRI Lampung Barat melawan Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung memasuki pembacaan sidang putusan dengan nomor putusan 005/IV/KIProv-LPG-PS/2022, Rabu 10 Agustus 2022. 

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dery Hendryan, S.IP., SH, MH, bersama Anggota Komisioner Erizal, S.Ag, dan Muhammad Fuad, S.Sos, perwakilan Termohon Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung Harir Kuasa Hukum. 

Sementara pihak pemohon DPC PWRI Lampung Barat di hadiri oleh Yudi Hutriwinata selaku Ketua, Damliadi Selaku Wakil Ketua dengan di dampingi oleh Tim Kuasa Hukum DPD PWRI Provinsi Lampung Ryan Maulana, S.E, S.H, M.H. 

Dalam pembacaan majelis didapati permohonan yang di ajukan pemohon sebanyak 4 Dokumen terkait dengan Pembangunan Jalan Pekon Balak – Suoh Lampung Barat berdasarkan pertimbangan majelis komisioner dan fakta persidangan yang ada dengan mengaju kepada UU 14 Tahun 2008 dan Perkip No 1 Tahun 2021 maka majelis menyatakan Mengabulkan Permohonan pemohon DPC PWRI Lampung Barat. 

Majelis memberikan waktu kepada pihak termohon untuk memberikan apa yang di minta oleh pemohon.

Yudi selaku ketua DPC PWRI Lambar menyampaikan kepada awak media ucapan terimakasih kepada majelis komisioner. 

“Kami DPC PWRI Lambar sangat berterimakasih kepada majelis komisioner karena sudah mengabulkan permohonan kami, dan ini adalah bukti bahwa hukum dan peraturan masih berlaku di negara kita”, Ujarnya. 

“Ini adalah bukti bahwa UU KIP merupakan acuan dalam keterbukaan informasi publik sehingga semua pihak harus mentaati UU tersebut, selanjutnya kita akan menunggu informasi terkait eksekusi putusan yang di keluarkan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung”, tutup Yudi.

(Sue)

Berita Terkait

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL
SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG
KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS
Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan
Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security
Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik
Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil
Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:44 WIB

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL

Minggu, 20 Oktober 2024 - 04:00 WIB

SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:11 WIB

KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:33 WIB

Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  

Berita Terbaru