Tabloid Putra pos.Bekasi kota.Di saat sedang Tercorengnya Citra Kepolisian RI akibat kasus Irjen FS yang sedang Viral di semua media cetak dan elektronik,justru hari ini ada kisah memilukan seorang anggota Polisi Divisi Propam Yang bertugas di Polres Jakarta timur. Bripka Madih SH sang Pencari keadilan menuturkan kisah perjuangannya saat wawancara dengan awak media di Jati warna Bekasi Senin 15/08/2022.
Berawal perjuangannya di dasari dari Surat Tanah atas nama Tonge Nyimin berbentuk girik no 191 luas 4411 meter di dalam girik ini ada beberapa bidang yang sudah di jual oleh almarhum Tonge Nyimin tetapi pihak pembeli membuat surat tidak sesuai dengan ukuran pembeliannya (kelebihan luas) dan girik 815 luas 4954 meter Di duga tanah girik 815 di serobot oleh mafia tanah inisial Mh,saat tahun 1989 telah di hibahkan seluas 2000 meter kepada Anak kandung Tonge Nyimin yang bernama Djum hingga saat ini masih utuh dan di jadikan tempat tinggal sisa dari hibah sesuai dengan girik 815 seluas 2954 meter yang fisiknya saat ini di kuasai oleh premier estate.Namun Ada beberapa kejanggalan dari pernyataan yang di lontarkan oleh ketua RT 05/03 tentang pengalihan objek dari girik 815 seluas 4954 ke objek lain dari AJB yang luasnya 2400 meter yang akhirnya pernyataan tersebut di setujui oleh Gunan anak pertama Tonge Nyimin.
Setelah pemeriksaan berkas terlapor Di Polda Metro jaya di temukan ada akte jual Beli yang di dalam AJB tersebut tidak di bubuhkan Tanda tangan atau cap jempol pemilik (Tonge Nyimin) dan sebetulnya ini adalah murni penyerobotan tanah sejak Saya sebelum menjadi Anggota polisi”Papar Madih.
Di saat kembali dari Kedinasan di Kota katulistiwa Madih yang sudah menjadi Anggota Polri kembali pulang ke daerahnya dan berdinas di Polda Metro Jaya.Kedua orang tua mengatakan Madih kamu kan anggota polisi kenapa kamu tidak mampu memberikan Rasa Aman dan nyaman untuk keluarga saat tanah bapak kamu di Ambil orang,ungkap kedua orang tua dari Madih kala itu.Merasa ini adalah perintah orang tua akhirnya Madih mengajak sang ibu untuk membuat LP (Laporan Polisi) dengan Tanda Bukti Lapor nomor TBL /3718/X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um namun Hingga saat ini belum ada kejelasan yang memuaskan dari kami selaku pihak yang di rugikan/pelapor.
Kami tidak mengakui atau mengklaim yang sudah pernah di jual oleh orang tua kami,tetapi yang kami perjuangkan adalah yang belum pernah di jual kok tiba tiba muncul Akte Jual Beli bahkan ketika kami mengadukan masalah ini ke kantor kelurahan jati warna Dan bertemu dengan sekkel E.K kami di Anggap terlalu dini untuk melaporkan permasalah penyerobotan tanah ini,ada Apa,negara kita kan negara hukum kok seorang pejabat Kelurahan melarang warganya untuk Mengambil tindakan Hukum atas penyerobotan tanah orang tua kami,apakah ada kepentingan ??? “Ungkap Madih.
Selanjutnya di Kelurahan jati warna ada program PTSL kami selaku warga tidak mengetahui program tersebut justr kami mendapatkan informasi dari warga yang datang kepada kami menanyakan program PTSL lalu kami melakukan konfirmasi kepada ketua RT 04/03 tetapi Ketua RT menjawab ” tidak ada”.setelah itu Kami menuju kelurahan jati murni menanyakan hal sama dan mendapatkan jawaban dari petugas di kelurahan jati murni bahwa ada program PTSL,petugas dan basecamp nya jelas “Ungkap Madih.
Saat pengukuran Tanah pihak Terlapor tidak melibatkan pihak pemilik batas (pelapor) dalam pengukuran Batas tanah,mereka melakukan pengukuran secara tersembunyi dari dalam tembok rumahnya,sehingga kami segera melakukan pemblokiran Ke BPN Bekasi Kota selanjutnya kami di arahkan ke kelurahan jati warna untuk melakukan pemblokiran secara tertulis.setelah kami melakukan pemblokiran Kasipem jati warna mengatakan ini ada oknum yang menandatangani Gambar ukur /G.U.”pungkas Madih
(Muksim)