Niat Melarikan Diri Dengan Teror Senjata Api, Dua Napi dan Dua Perempuan Ditetapkan Menjadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 19 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Tabloid Putrapos Aceh Timur – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan empat orang tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi pada Senin, (15/08/2022).

“Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing dan yang dihadirkan dalam konferensi pers kali ini dua orang, sedangkan dua tersangka yang lain berada di LP Idi karena keduanya statusnya narapidana,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. saat memimpin konferensi pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Aceh Timur, Jum’at, (19/08/2022) sore.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, empat tersangka tersebut diantaranya; H, 47 tahun, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis seumur hidup, berperan pelaku utama mempunyai persediaan senjata api.

Selanjutnya, M, 31 tahun, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun, berperan pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api.

Kemudian I, 38 tahun, istri tersangka H, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur berperan menguasai, menyimpan senjata api di rumahnya selama seminggu. 

Dan F, 45 tahun pacar tersangka M warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara berperan menyelundupkan senpi dengan menyelipkan bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi. 
pada tanggal 20 Juli 2022. Ungkap Kapolres.
Di samping itu, Kapolres juga mengatakan dari hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri.
Ditambahkannya, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 7 (tujuh) orang dan menetapkan 4 (empat) orang menjadi tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain, ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

Selain menghadirkan 2 (dua) tersangka, dalam Koferensi Pers tersebut juga digelar sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini diantaranya; 1 (satu) buah senjata api laras pendek; 1 (satu buah magazine; 3 (tiga) buah flash disk yang berisikan hasil rekaman CCTV; 4 (empat) unit handphone milik tersangka dan 2 (dua) lembar foto coppy daftar buku tamu di LP Kelas II B Idi.

Berita Terkait

Bravo Polsek Medan Satria : Akhir nya Terungkap Juga Pembunuh Pemilik Warung Sate Solo Mas Wid
Korban Kasus Penipuan dan Penggelapan Minta Kepastian Hukum Polres Bireuen, Ini Keterangan Para Saksi
Korwil kabardaerah.com Aceh : Minta Polres Langsa Tindak Tegas Pelaku Penggeroyokan Terhadap Wartawan
Polsek Bekasi Timur Ungkap Kasus Penganiayaan Karna Sakit Hati Diusir Pengamen Tusuk Pemilik Warung
Polsek Bantargebang Ungkap Kasus Pemilikan Senjata Tajam Hasil Gelar Operasi Patroli Cipta Kondisi
Meminta Jatah Dari Program P3-TGAI, Anggota DPRD Lamtim Wiwik Ditahan Polres
Warga Desa Gunung Baru, Hilang Bulan Lalu, Kini Ditemukan Tinggal Tulang Di Lokasi TKP
Meresahkan, Pencuri Dalaman Meninggalkan Jejak Tantangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Juli 2023 - 16:05 WIB

Bravo Polsek Medan Satria : Akhir nya Terungkap Juga Pembunuh Pemilik Warung Sate Solo Mas Wid

Jumat, 9 Juni 2023 - 07:53 WIB

Korban Kasus Penipuan dan Penggelapan Minta Kepastian Hukum Polres Bireuen, Ini Keterangan Para Saksi

Senin, 27 Maret 2023 - 21:37 WIB

Korwil kabardaerah.com Aceh : Minta Polres Langsa Tindak Tegas Pelaku Penggeroyokan Terhadap Wartawan

Rabu, 12 Oktober 2022 - 11:45 WIB

Polsek Bekasi Timur Ungkap Kasus Penganiayaan Karna Sakit Hati Diusir Pengamen Tusuk Pemilik Warung

Selasa, 11 Oktober 2022 - 09:59 WIB

Polsek Bantargebang Ungkap Kasus Pemilikan Senjata Tajam Hasil Gelar Operasi Patroli Cipta Kondisi

Jumat, 19 Agustus 2022 - 18:54 WIB

Niat Melarikan Diri Dengan Teror Senjata Api, Dua Napi dan Dua Perempuan Ditetapkan Menjadi Tersangka

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 09:34 WIB

Meminta Jatah Dari Program P3-TGAI, Anggota DPRD Lamtim Wiwik Ditahan Polres

Rabu, 9 Maret 2022 - 14:00 WIB

Warga Desa Gunung Baru, Hilang Bulan Lalu, Kini Ditemukan Tinggal Tulang Di Lokasi TKP

Berita Terbaru

Uncategorized

Bakso Raksasa Mas Adi Bontonompo, Sensasi Kuliner Baru di Gowa

Jumat, 28 Feb 2025 - 19:39 WIB