Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos| Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (**Slamet Aldiawan/ Aldy )

Berita Terkait

Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025, Pengguna Jalan Diberi Himbauan
Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Bialryd Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Suporter di Stadion Patriot Dan Kejahatan Umum Serta Pencurian Dengan Pemberatan
Prajurit Yonif 511/DY Jangan Cengeng dan Jadi Pengecut!
Temui Tokoh di Jayapura, Ada Pesan Penting dari Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025
Polres Nganjuk Tindaklanjuti Laporan Sabung Ayam di Sugihwaras
Media Visit ke Kompas Gramedia, Kadivhumas Perkuat Sinergitas
Operasi Keselamatan Semeru, Anggota Satlantas Polres Kediri Kota Beri Pertolongan Ibu Hamil Tua
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:44 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025, Pengguna Jalan Diberi Himbauan

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:42 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:57 WIB

Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Bialryd Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:39 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Suporter di Stadion Patriot Dan Kejahatan Umum Serta Pencurian Dengan Pemberatan

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:49 WIB

Prajurit Yonif 511/DY Jangan Cengeng dan Jadi Pengecut!

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:04 WIB

Temui Tokoh di Jayapura, Ada Pesan Penting dari Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 18:10 WIB

Polres Nganjuk Tindaklanjuti Laporan Sabung Ayam di Sugihwaras

Senin, 17 Februari 2025 - 17:15 WIB

Media Visit ke Kompas Gramedia, Kadivhumas Perkuat Sinergitas

Berita Terbaru

Bisnis

Ethereum Berpeluang ke $3,000 Jika Level Ini Tertembus

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:00 WIB