Tabloid Putra Pos | Cilacap – Rapat Kordinasi (Rakor) persiapan program ketahanan pangan tingkat Kecamatan Gandrungmangu adalah kegiatan yang bertujuan untuk mempersiapkan dan menyelaraskan program ketahanan pangan di tingkat kecamatan.
Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Kecamatan Gandrungmangu diwakili oleh Tuyar, S.E Sekretaris Kecamatan, M. Rodhlin, S.Ag., M.Si Kasi PM Gandrungmangu dan Ahmad Muji Tenaga Ahli Pendamping Desa Tingkat Kabupaten selaku Narasumber, Kepala Desa, Sekdes, Pengelola BUMDES se Kecamatan Gandrungmangu.
Bertempat di Pendopo Kecamatan Gandrungmangu, Jumat (21/2/2025).
Berikut paparan Kasi PM (Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat) Kecamatan Gandrungmangu dalam rangka Rakor Persiapan Program Ketahanan Pangan.
Latar Belakang
– Program ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
– Kecamatan Gandrungmangu memiliki potensi untuk meningkatkan produksi pangan, namun masih terdapat beberapa kendala yang perlu diatasi.
Tujuan
– Meningkatkan produksi pangan di Kecamatan Gandrungmangu
– Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan akses ke pangan yang seimbang dan bergizi.
Sasaran
– Meningkatkan produksi pangan sesuai yang dibutuhkan.
– Meningkatkan jumlah rumah tangga untuk pangan yang seimbang dan bergizi.
Strategi
– Meningkatkan kemampuan petani melalui pelatihan dan pendampingan.
– Meningkatkan akses teknologi dan sumber daya untuk meningkatkan produksi pangan.
– Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pangan yang seimbang dan bergizi.
Serta Rencana Aksi dan Indikator Keberhasilan dengan Kesimpulan
– Program ketahanan pangan di Kecamatan Gandrungmangu perlu dilaksanakan secara efektif dan efisien.
– Perlu adanya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholders lainnya untuk mencapai tujuan program,” jelas M. Rodhlin.
Kemudian dalam pembahasannya yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Pendamping Desa tingkat Kabupaten Cilacap menjelaskan, terkait Perencanaan program, Menyusun rencana program ketahanan pangan yang akan dilaksanakan di tingkat Kecamatan, Pengalokasian dana untuk program ketahanan pangan serta Pengaturan pelaksanaan dengan menentukan siapa yang akan melaksanakan program ketahanan pangan dan bagaimana cara pelaksanaannya,” papar Ahmad Muji.
Salah satu sumber pendanaan untuk program ketahanan pangan adalah Dana Desa, yang dialokasikan oleh pemerintah untuk mendukung pembangunan desa, Dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024, disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan, dengan alokasi minimal 20% dari total Dana Desa.
Dengan demikian, rakor persiapan program ketahanan pangan tingkat Kecamatan tahun 2025 sangat penting untuk memastikan bahwa program ketahanan pangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Penyampaian akhir penyampaian narasumber ditindaklanjuti dengan paparan dan tanya jawab oleh peserta Rakor agar menjadi rujukan dalam pelaksanaannya.
(Sugeng Suswanto)