OPERATOR SPBU 34.13501 CARI TAMBAHAN PENGHASILAN DENGAN MELANGGAR ATURAN MIGAS

- Jurnalis

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos.JAKARTA.Peraturan Pertamina sudah tidak berlaku lagi terlihat jelas di SPBU 34.13501 yang terletak di raya Condet Balekambang, Jakarta Timur.

Bertepatan saat awak media akan mengisi BBM di SPBU tersebut di dapati pengisian BBM jenis pertalite dengan menggunakan jerigent berbahan plastik yang di lakukan oleh salah satu operator SPBU tersebut dengan sengaja.

Ironis terpantau oleh awak media Rabu , 31 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 wib  dilokasi didapati seorang operator SPBU  yang mengaku bernama Iin Saputra sedang mengisi beberapa jerigent berbahan plastik milik customer  hal ini sangat jelas sudah melanggar Undang-undang migas. UU No 22 tahun 2021,  bahkan di pertegas dengan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral no. 37.K/HK.02/MEM.M/2022  bahwa jenis BBM khusus penugasan di larang diperjualbelikan dengan menggunakan drum.

Larangan pelayanan jerigen produk pertalite di pertegas dengan surat edaran PERTAMINA  No.584/PND630000/2022-S3.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Ketika di confirmasi oleh awak media  oknum petugas SPBU tersebut menyatakan bahwa yang dilakukannya tidak menyalahi aturan manapun, ” tidak ada aturan yang melarang pak” ujar oknum petugas SPBU tersebut.

Atas perbuatannya SPBU 34.13501

juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Yang lebih ironis telah beberapa kali diingatkan oleh awak media terkait kesalahan yang sama, pengamatan para awak media SPBU tersebut hampir setiap malam melakukan penjualan pertalite dengan menggunakan jerigent plastik.

Ketika di confirmasi melalui pesan singkat whatapps, salah seorang management SPBU 34.13501 menyampaikan bahwa pihak management sudah sering kali mengingatkan agar operator tidak melakukan pelanggaran apapun.” Pada intinya pihak Kantor/atau perusahaan udh gk kurang2 melarang memang itu gk beleh  opratornya aja yg Bandel…🙏” ujar Radi.

Atas temuan tersebut awak media berencana akan bersurat kepada BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA. 

(Team INVESTIGASI)

Berita Terkait

Polres Kediri Kota Gencarkan Patroli Cipta Kondisi Jumat Malam Hingga Menjelang Subuh
Didominasi Sepeda Motor, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Operasi Zebra Semeru di Kota Kediri
Melalui “ Jumat Curhat “, Kapolsek Pesantren Kembali Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai
Respon Cepat Membubarkan Pencak Dor Tanpa Ijin : Kabag Ops Polres Kediri Kota Diganjar Penghargaan !
Bagi – Bagi Kerudung, Kalender Dan Duit 50 Ribu : Istri Calon Wakil Bupati Serang Di Laporkan Dugaan Politik Uang.
Setelah Diduga Melibatkan ASN : Paslon Nomor Urut 1 Dilaporkan Berkampanye di Lembaga Pendidikan.
Polres Kediri Kota Pastikan Kesiapan Pilkada, Cek Kendaraan Dinas dan Almatsus
ASN & Perangkat Desa Yang Diduga Dilibatkan Andika Hazrumy Dilaporkan Ke Bawaslu.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Polres Kediri Kota Gencarkan Patroli Cipta Kondisi Jumat Malam Hingga Menjelang Subuh

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Didominasi Sepeda Motor, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Operasi Zebra Semeru di Kota Kediri

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Melalui “ Jumat Curhat “, Kapolsek Pesantren Kembali Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai

Kamis, 24 Oktober 2024 - 23:18 WIB

Respon Cepat Membubarkan Pencak Dor Tanpa Ijin : Kabag Ops Polres Kediri Kota Diganjar Penghargaan !

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:51 WIB

Bagi – Bagi Kerudung, Kalender Dan Duit 50 Ribu : Istri Calon Wakil Bupati Serang Di Laporkan Dugaan Politik Uang.

Kamis, 24 Oktober 2024 - 11:48 WIB

Setelah Diduga Melibatkan ASN : Paslon Nomor Urut 1 Dilaporkan Berkampanye di Lembaga Pendidikan.

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:53 WIB

Polres Kediri Kota Pastikan Kesiapan Pilkada, Cek Kendaraan Dinas dan Almatsus

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:31 WIB

ASN & Perangkat Desa Yang Diduga Dilibatkan Andika Hazrumy Dilaporkan Ke Bawaslu.

Berita Terbaru

Bisnis

Arti Mimpi Gigi Atas Copot Tidak Berdarah

Sabtu, 26 Okt 2024 - 12:25 WIB