Tabloid Putra Pos | Kediri Kota – Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Mojo, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Selasa (18/2) sekitar pukul 16.45 WIB. Insiden ini melibatkan sepeda motor Honda Vario biru dengan nomor polisi AG-6385-EBM yang bertabrakan dengan kendaraan tak dikenal. Tragisnya, pengendara motor tak dikenal tersebut langsung melarikan diri setelah kejadian.
Kanit Gakkum Polres Kediri Kota Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman mengungkapkan bahwa korban, Ahmad Fahrudin (23), warga Dusun Pisang Indah, Kabupaten Way Kanan, Lampung, mengalami luka serius di bagian dahi, pipi kiri, dan mata.
Meskipun sempat mendapatkan perawatan di RSUD Gambiran Kota Kediri, nyawanya tidak tertolong. Ahmad Fahrudin diketahui merupakan santri di Pondok Pesantren Al Falah Ploso Mojo Kediri. Sementara itu, penumpangnya, Jamaluddin (29), warga Indramayu, Jawa Barat, mengalami luka di tangan kanan dan kiri serta beberapa luka lainnya, jelas Ipda Andi Anang
Berdasarkan laporan kepolisian, kecelakaan terjadi saat Honda Vario yang dikendarai korban melaju dari arah utara ke selatan. Sesampainya di Simpang Empat Desa Kranding, sebuah sepeda motor tak dikenal melaju dari arah barat ke timur dan tiba-tiba berbelok menyeberang jalan secara mendadak. Diduga karena kurang memperhatikan arus lalu lintas, pengendara motor tak dikenal itu melakukan manuver berbahaya hingga menyebabkan tabrakan dengan Honda Vario korban.
Benturan keras membuat korban kehilangan kendali, oleng ke kiri, dan akhirnya menabrak pagar besi rumah warga. Usai kejadian, pengendara motor yang tidak dikenal tersebut langsung melarikan diri, sehingga dikategorikan sebagai kasus tabrak lari.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa Honda Vario milik korban yang mengalami kerusakan parah. Selain itu, petugas juga telah melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku tabrak lari.
” Kami telah mengumpulkan keterangan dari saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, sehingga di duga pelaku sempat kelihatan melintas dari rekaman CCTV.”
” Meskipun tidak ada rekaman langsung saat kecelakaan terjadi, petugas berhasil mendeteksi ciri-ciri kendaraan yang terlibat dan kurang dari 12 jam pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Afandy.
Pihak kepolisian mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum proses hukum berlanjut lebih jauh. “Meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa bertanggung jawab adalah pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
AKP Afandy juga mengingatkan seluruh pengendara untuk lebih berhati-hati di jalan raya, terutama saat menyeberang atau berbelok, serta mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
Masih kata AKP Afandy, agar masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan di jalan dan segera melaporkan jika melihat kejadian serupa. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga untuk melindungi nyawa,” ajak Kasat Lantas Polres Kediri Kota
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa polisi akan selalu berusaha untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban,” tutup AKP Afandy Dwi Takdir.
Pewarta : Slamet Aldiawan/ Aldy
Penulis : Slamet Aldiawan/ Aldi/ Aldolt