Saksi Ahli Prof. Aswanto: Tidak ada Pelanggaran TSM Di Pilkada Serang

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Ahli Prof. Aswanto: Tidak ada Pelanggaran TSM Di Pilkada Serang.

Saksi ahli Prof.Aswanto yang di hadirkan oleh kuasa Hukum Pihak Terkait (Ratu Zakiyah-M. Najib Hamas Paslon Bupati dan wakil Bupati Serang Nomor urut 2) dalam sidang pembuktian perselihan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Serang, yg digelar di Mahkamah Konstitusi pada 7 Februari 2025. Prof. Dr Aswanto dikenal sebagai Guru Besar universitas Hasanudin,Makasar, dan juga sebagai Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2014-2019, dengan jabatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli,dan saksi-saksi mengatakan saat dikonfirmasi wartawan, kehadiran Prof. Dr. Aswanto sebagai Ahli dari pihak terkait adalah untuk menegaskan bahwa dalil-dalil pelanggaran TSM yang dijadikan dalil dalam pokok permohonan pasangan calon nomor urut 1 Andika – Hazrumy sebagai pemohon, menjadi permohonan yang tidak berdasar pada bukti. Namun hanya menjadi alibi, dan asumsi karena dalil permohonannya tidak menguraikan penjelasan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan Termohon (KPU), dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon.

Prof Aswanto dalam keterangannya di persidangan MK justru menegaskan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang diregistrasi perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXVIII/2025,
diterangkan ahli Aswanto sudah menyadari kekalahannya, namun sebagai wujud perlawanannya mencoba membangun alibi atau asumsi seolah-olah pilkada di Kabupaten Serang penuh dengan pelanggaran yang dianggap pemohon telah memenuhi unsur TSM. Namun alibi-alibi yang didalilkan dalam permohonan pemohon tersebut telah dipatahkan lembaga yang mempunyai kewenangan yaitu Bawaslu.

“Jadi intinya Prof Aswanto sebagai ahli yang dihadirkan pihak kami sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK itu, secara kedudukan hukum Laporan-laporan TSM yang di ajukan kuasa hukum Pemohon (Paslon no urut 1) Andika-Nanang dalam perkara aquo sesungguhnya telah diperiksa, dikaji dan di putus oleh Bawaslu tidak terbukti sebagai sebuah pelanggaran pilkada dan statusnya tidak di tindaklanjuti Bawaslu atau tidak di registrasi oleh Bawaslu Provinsi Banten, sehingga menurut ahli kita Prof Aswanto,dengan begitu tidak ada persoalan di pilkada Kabupaten Serang seperti yang didalilkan pihak pemohon” terangnya

Prof Dr Aswanto juga menyatakan Didalam penundaan pemenuhan pasal 158 tentu ini adalah ruang bagi yg mulia majelis hakim untuk mencari kebenaran dan keyakinan seyakin yakin nya bahwa apakah alibi atau dalil yang dikemukakan oleh para pihak terutama pemohon tentunya, termohon, pihak terkait dan bawaslu, itu memang benar adanya, pengalaman dalam penanganan perkara pemeriksaan majelis hakim bahwa alibi atau dalil yg dikemukakan oleh pemohon itu tidak benar, maka mahkamah akan menjatuhkan putusan tidak dengan menolak tetapi tetap tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil atau NO.

Berita Terkait

Bakso Raksasa Mas Adi Bontonompo, Sensasi Kuliner Baru di Gowa
Gowa Sulawesi Selatan 28 Februari 2025 Bakso Raksasa Mas Adi Bontonompo, Sensasi Kuliner Baru di Gowa
Dukung Akses Mobilitas Warga, Medco E&P Malaka Bangun Jembatan Permanen
Pemkot Makassar Tingkatkan Kapasitas Statistik Sektoral
Panen Raya Jagung Serentak! Polres Pidie Jaya Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025
Tegas dan Berintegritas! Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Penghargaan Dan Deklarasi Bebas Narkoba 2025
SD Inpres Mangkura IV Makassar Siap Berlaga di Adiwiyata Tingkat Provinsi
Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pekerja Medco E&P Malaka Sumbang 100 Kantong Darah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:39 WIB

Bakso Raksasa Mas Adi Bontonompo, Sensasi Kuliner Baru di Gowa

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:28 WIB

Gowa Sulawesi Selatan 28 Februari 2025 Bakso Raksasa Mas Adi Bontonompo, Sensasi Kuliner Baru di Gowa

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:57 WIB

Dukung Akses Mobilitas Warga, Medco E&P Malaka Bangun Jembatan Permanen

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:11 WIB

Pemkot Makassar Tingkatkan Kapasitas Statistik Sektoral

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:40 WIB

Panen Raya Jagung Serentak! Polres Pidie Jaya Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:27 WIB

Tegas dan Berintegritas! Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Penghargaan Dan Deklarasi Bebas Narkoba 2025

Selasa, 25 Februari 2025 - 20:18 WIB

SD Inpres Mangkura IV Makassar Siap Berlaga di Adiwiyata Tingkat Provinsi

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:41 WIB

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pekerja Medco E&P Malaka Sumbang 100 Kantong Darah

Berita Terbaru

Bisnis

Gadai Laptop di Jakarta? deGadai Solusinya!

Sabtu, 1 Mar 2025 - 16:31 WIB