Tabloid Putra Pos.JAKARTA.Disaat pemerintah dan PT.PERTAMINA sedang gencar melakukan sosialisasi terhadap penyaluran BBM penugasan dan BBM subsidi tepat sasaran justru management SPBU 34.12509 yang terletak di jalan Taman Margasatwa Raya Jati Padang Pasar Minggu Jakarta Selatan hanya menyimpan dan tidak menyampaikan edaran Pertamina No.086/PND000000/2022-S3 tertanggal 19 Agustus 2022 perihal penyaluran BBM JBT dan JBKP tepat sasaran.
Terpantau oleh para awak media pada Minggu ( 18/09/2022) sekira Pukul 03.30 Ketika akan melakukan pengisian di SPBU 34.12509 tersebut adanya pengisian BBM jenis pertalite dengan menggunakan sepeda motor berulang ulang kali dengan menggunakan kendaraan yang sama yang selanjutnya bahan bakar tersebut akan di jual Kembali.
Jelas Hal tersebut melanggar Undang Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 , Peraturan Presiden No.117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang penyediaan , pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, Surat edaran Kementrian ESDM No.14.E/HK.03/DJM/2021 tentang ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.
Wahyu selaku pengawas SPBU yang bertugas malam itu menyatakan ” bahwa surat edaran Pertamina sudah ada di management namun belum diberikan kepadanya.” Suratnya ada di management pak, namun belum dikasih ke kita” ujarnya ketika dikonfirmasi oleh awak media.
Hal serupa dinyatakan juga oleh Adi operator SPBU ” saya belum dikasih tau pak, kalo ga boleh ngisi berulang ulang dimotor yang sama, emang sih mereka ngasih saya duit kesaya tiap kali ngisi’ ungkapnya
pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 34.12509 melakukan pengisian terhadap kendaraan yang sama berkali kali diduga karna iming iming sejumlah uang yang diberikan oleh pembeli, hal ini terungkap ketika awak media meminta keterangan dari para pembeli. “ satu rit ( satu kali isi ) saya kasih uang RP.5.000,- sampai dengan Rp.10.000 ke petugas pak, kalo ga ngasih duit ga mungkin dikasih ngisi berulang ulang sama operatornya”
Atas temuan tersebut rencananya Forum Wartawan Jakarta ( FWJ ) Indonesia akan bersurat ke instansi terkait dan mendorong agar SPBU yang menunda Sosialisasi Penyaluran BBM JBT dan BBM JBKP mendapatkan sanksi. “Secepatnya kita akan bersurat ke instansi terkait, supaya penyaluran BBM penugasan dan BBM subsidi tepat sasaran.” Ujar Adi Nur selaku Ketua Bidang Organisasi , kaderisasi Dan Keanggotaan ( OKK ) Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Jakarta ( FWJ ) Indonesia setelah mendapatkan Laporan dari Team Investigasi melalui sambungan telpon Whatsapp.
( Muksin Team 9 Investigasi/FWJI )