Rekor Baru! Industri Kripto Indonesia Berkontribusi Besar, Pajak Capai Rp 979,08 Miliar

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 23 Desember 2024 – Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Hingga November 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan pajak dari transaksi kripto telah mencapai Rp 979,08 miliar. Angka ini mencerminkan tren pertumbuhan yang konsisten sejak diberlakukannya pajak untuk transaksi aset digital tersebut.

Penerimaan ini berasal dari dua tahun sebelumnya sebesar Rp 246,45 miliar pada 2022 dan Rp 220,83 miliar pada 2023. Pada 2024, angka penerimaan melonjak tajam hingga mencapai Rp 511,8 miliar.

Penerimaan pajak kripto terbagi dalam dua komponen utama. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi penjualan aset kripto di platform exchanger, yang menyumbang Rp 459,35 miliar. Kedua, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) dari transaksi pembelian aset kripto di exchanger, yang menyumbang Rp 519,73 miliar.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, mengatakan kenaikan ini menunjukkan perkembangan ekonomi digital yang terus bertumbuh pesat di Indonesia. Pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat basis penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional. Inovasi dan perluasan basis pajak menjadi strategi penting dalam menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan pola transaksi masyarakat.

“Pajak aset kripto memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi para pelaku industri, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Dengan langkah-langkah seperti insentif pajak dan penguatan regulasi, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pemain utama dalam ekonomi digital berbasis blockchain,” kata Iqbal.

Pandangan Internasional dan Kebijakan Perpajakan Kript

 CMO Tokocrypto sekaligus Wakil Ketua Komite Tetap Aset Kripto KADIN, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.

Laporan Tiger Research menyoroti kebijakan perpajakan kripto di Asia, termasuk Indonesia. Laporan mencerminkan prioritas ekonomi dan strategi masing-masing negara. Kebijakan perpajakan ini memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan pasar dan aliran modal.

Beberapa negara seperti Singapura, Hong Kong, dan Malaysia menggunakan kebijakan bebas pajak untuk menarik investasi global, sementara negara-negara seperti Jepang dan Thailand menerapkan pajak progresif untuk redistribusi kekayaan.

Di sisi lain, India menggunakan pajak tetap untuk efisiensi administratif, sedangkan Indonesia menerapkan pajak berbasis transaksi untuk transparansi pasar. Korea Selatan mengambil pendekatan transisi dengan menunda penerapan pajak untuk mengamati tren global.

Dalam laporan tersebut antara pemerintah dan investor sering muncul akibat perbedaan pandangan tentang aset digital. Pemerintah cenderung memandang pajak sebagai sumber pendapatan baru, sedangkan investor khawatir kebijakan pajak yang berlebihan dapat menghambat pertumbuhan pasar dan mendorong pelarian modal.

Merespons laporan tersebut, Iqbal memberikan pandangan optimis terhadap kebijakan pajak kripto di Indonesia. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini bukan sekadar tentang meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga membangun ekosistem yang sehat dan kompetitif. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri. 

“Kita perlu menciptakan kebijakan yang tidak hanya menarik investor, tetapi juga melindungi para pelaku pasar kecil. Ini adalah kunci untuk membangun ekosistem kripto yang inklusif dan kompetitif. Kerja sama antara regulator dan pelaku industri akan menjadi kunci keberhasilan untuk menciptakan pasar aset digital yang stabil, transparan, dan berkelanjutan,” tambah Iqbal yang juga Wakil Ketua Komite Tetap Aset Kripto KADIN.

Pajak kripto di Indonesia mencerminkan tantangan dan peluang dalam mengelola pasar aset digital yang terus berkembang. Kebijakan yang hanya fokus pada penerimaan pajak jangka pendek tanpa mendukung pertumbuhan pasar dapat menghambat daya saing jangka panjang.

Dengan kebijakan yang tepat, Indonesia tidak hanya dapat meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memperkuat posisinya dalam peta ekonomi digital global.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

BrainBoost Money Magnet: Audio Inovatif untuk Mengubah Pola Pikir dan Menarik Rezeki
Apparel yang Nyaman untuk Olahraga: Pilihan Terbaik dari Bodypack
VRITIMES dan Hallosumedang.com Resmi Jalin Kerjasama Strategis untuk Penyebaran Informasi
VRITIMES dan Inisumedang.com Jalin Kerja Sama Strategis untuk Tingkatkan Konten Digital Lokal
VRITIMES dan Pojokindonesia.com Jalin Kerja Sama untuk Menghadirkan Berita Berkualitas
VRITIMES dan Korsum.id Jalin Kerjasama untuk Tingkatkan Layanan Informasi Digital
VRITIMES dan Arahbaru.com Umumkan Kerjasama Strategis untuk Memberikan Konten Digital yang Lebih Inovatif
RevComm Perkenalkan MiiTel Scan to Call di AstriCon 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 16:58 WIB

BrainBoost Money Magnet: Audio Inovatif untuk Mengubah Pola Pikir dan Menarik Rezeki

Senin, 23 Desember 2024 - 16:43 WIB

Apparel yang Nyaman untuk Olahraga: Pilihan Terbaik dari Bodypack

Senin, 23 Desember 2024 - 16:37 WIB

VRITIMES dan Hallosumedang.com Resmi Jalin Kerjasama Strategis untuk Penyebaran Informasi

Senin, 23 Desember 2024 - 16:37 WIB

VRITIMES dan Inisumedang.com Jalin Kerja Sama Strategis untuk Tingkatkan Konten Digital Lokal

Senin, 23 Desember 2024 - 16:33 WIB

VRITIMES dan Pojokindonesia.com Jalin Kerja Sama untuk Menghadirkan Berita Berkualitas

Senin, 23 Desember 2024 - 16:32 WIB

VRITIMES dan Arahbaru.com Umumkan Kerjasama Strategis untuk Memberikan Konten Digital yang Lebih Inovatif

Senin, 23 Desember 2024 - 16:27 WIB

RevComm Perkenalkan MiiTel Scan to Call di AstriCon 2025

Senin, 23 Desember 2024 - 15:18 WIB

Apa Itu AI Agents? Rahasia di Balik Cara Kerja Kecerdasan Buatan

Berita Terbaru