Tabloid Putra Pos | Lampung Selatan – Dugaan kasus pembunuhan yang terjadi di dusun Kalirejo desa Jatibaru kecamatan Tanjung bintang pada hari Rabu 18 Desember 2024 sekira pukul 14 : 00 berhasil di ungkap jajaran Polsek tanjung bintang yang di bantu unit Jatanras / inavis polres Lampung Selatan kurang dari 1x 24 jam
Berawal dari laporan kluarga korban kemudian unit Reskrim Polsek tanjung bintang bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara dan setelah olah TKP dan mengumpulkan keteranggan beberapa saksi
Pada hari Kamis 29 Desember jam 08:00 dilakukan gelar perkara yang di pimpin langsung Kapolsek , Kompol Muhamad samsari S.H ,dari hasil gelar dapat kesimpulan adanya tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang
Kemudian dilanjutkan kordinasi dengan jajaran unit Jatanras /inavis polres Lampung Selatan dan dilakukan olah tkp lanjutan pada jam 16:00 serta konfrontir penyesuaian keterangan saksi saksi
Pada jam 17:30 terduga pelaku yang bernama Cahyo umur 45 tahun berhasil diamankan yang mana cahyo adalah orang terakhir yang bersama dengan korban ,dari hasil pemeriksaan HP cahyo ditemukan bukti petunjuk berupa foto hasil tes peck yang di kirim dari korban kepada Cahyo
Adapun motif nya diduga adanya hubungan asmara yang terjadi antara korban bernama sugiati dan Cahyo ,hingga terjadi hubungan intim yang dilakukan berkali kali dan berujung kehamilan , hingga korban ,Sugiarti meminta pertanggung jawaban Cahyo untuk dinikahi
Dari hasil keterangan Cahyo mengakui telah memukul korban dengan kapak sebanyak 3 kali ( Press Release Polsek tanjung bintang )