PTSL Di Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Tabrak SKB 3 Menteri

- Jurnalis

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos Bekasi — Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi adalah salah satu desa di Kabupaten Bekasi yang juga turut serta dalam program PTSL yang merupakan program pemerintah.

Tujuan utama pemerintah dalam program PTSL ini adalah baik,yaitu untuk memberikan kepastian hukum bagi segala lapisan masyarakat dalam kepemilikan aset lahan yang di milikinya.

Apabila nantinya masyarakat telah memiliki sertifikat atas lahan yang mereka miliki tentunya masyarakat apabila memerlukan tambahan modal didalam usahanya dalam bidang apapun dapat menggunakan sertifikat lahan yang mereka miliki tersebut sebagai jaminan atau anggunan di Bank yang di miliki pemerintah ataupun swasta sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi terjerat atau terlilit hutang oleh rentenir.

Tapi sangat disayangkan maksud baik pemerintah di dalam program PTSL tersebut didalam pelaksanannya banyak terjadi penyelewengan atau pelanggaran yang tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri terkait biaya yang ditetapkan yaitu sebesar Rp 150.000,-

Seperti yang terjadi di Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi menurut hasil penelusuran awak media yang bermula dari keresahan serta keluhan masyarakat,dimana warga masyarakat yang sebagian besar notabene pekerjaan mereka adalah petani justru dikenakan biaya bervariasi mulai Rp 450.000,- hingga Rp 500.000,-

Awak media dalam hal ini menemui beberapa warga masyarakat di Desa Sukakerta yang turut menjadi peserta PTSL untuk melakukan investigasi langsung ke warga dan mewawancarai secara langsung beberapa warga di wilayah Desa Sukakerta.

Setelah menemui warga,awak media juga menemui RT wilayah setempat  yang banyak disebutkan warga sebagai petugas yang memungut biaya tersebut dari warga untuk konfirmasi hasil wawancara dengan masyarakat.

Di dalam pertemuan tersebut oknum RT mengakui bahwa telah mengutip uang tambahan sebesar Rp 300.000,- hingga Rp 350.000,- diluar biaya yang telah di setorkan sebelumnya oleh peserta PTSL pada saat pendaftaran atau pengukuran yaitu Rp 150.000,- hingga total biaya keseluruhan yang disetorkan masyarakat Desa Sukakerta membengkak menjadi Rp 450.000,- hingga Rp 500.000,-

Awak media juga mengkonfirmasi serta menanyakan kepada oknum RT tersebut dikemanakan semua dana yang sudah dikumpulkannya dari masyarakat yang mengikuti program PTSL di Desa Sukakerta dan oknum RT tersebut mengatakan bahwa mereka RT dan RW di Desa Sukakerta hanya melaksanakan perintah dari pimpinan mereka di Desa,jadi semua dana tersebut mereka setorkan ke kantor Desa serta di terima langsung oleh Sekdes Desa Sukakerta.

Dalam hal ini sungguh amat disayangkan terjadi pungutan lebih dari jumlah Rp 150.000,- sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui SKB 3 Menteri.

Hal ini haruslah menjadi perhatian para aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi apalagi kejadian ini terus berulang mengingat sebelumnya di Kabupaten Bekasi sudah ada beberapa Kepala Desa yang di tahan terkait pungli PTSL diwilayah mereka.

Masyarakat di Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi menyampaikan kepada awak media agar kiranya para aparat penegak hukum sudi kiranya turun langsung ke Desa Sukakerta untuk menyidik serta memeriksa langsung apa yang sebenarnya telah terjadi terkait program PTSL di Desa mereka,banyak warga bahkan siap apabila kiranya mereka di minta untuk menjadi saksi terkait pungli yang telah terjadi kepada mereka didalam program PTSL tersebut bahkan warga yang bersedia ikut menjadi saksi tersebut jumlahnya hingga puluhan orang.

Idah/red

Sumber AWIBB Bekasi Raya 

Berita Terkait

KAI Dukung Konektivitas di Jabodetabek Lewat LRT Jabodebek Guna Hadirkan Mobilitas yang Lebih Efisien
Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Peredaran Bahan Peledak Ilegal, 5 Tersangka dan 6 Kg Mesiu Diamankan
Kapolres Kediri Tinjau Gudang Bulog, Pastikan Stok Beras Aman Selama Ramadan
Viral Skandal Pengoplosan BBM Mega Korupsi Rp 1.000 Triliun : IAW Desak Hukuman Mati Bagi Para Pelaku
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Menyerahkan Grand Prize Badai Emas Periode 3 Tahun 2024 Di Festival Ramadan Kota Depok
Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur
Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud
Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:26 WIB

KAI Dukung Konektivitas di Jabodetabek Lewat LRT Jabodebek Guna Hadirkan Mobilitas yang Lebih Efisien

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:03 WIB

Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Peredaran Bahan Peledak Ilegal, 5 Tersangka dan 6 Kg Mesiu Diamankan

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:29 WIB

Kapolres Kediri Tinjau Gudang Bulog, Pastikan Stok Beras Aman Selama Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:09 WIB

Viral Skandal Pengoplosan BBM Mega Korupsi Rp 1.000 Triliun : IAW Desak Hukuman Mati Bagi Para Pelaku

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Menyerahkan Grand Prize Badai Emas Periode 3 Tahun 2024 Di Festival Ramadan Kota Depok

Senin, 3 Maret 2025 - 14:14 WIB

Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur

Senin, 3 Maret 2025 - 11:48 WIB

Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:29 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Berita Terbaru