Dilaporkan Kembali Paslon Calon Bupati Serang No. Urut 1 : Berkampanye Di Lembaga Pendidikan Lagi Di Duga Talah Melanggar Pasal 69 Huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Serang,”Putrapos.Com.-

 

Setelah dilaporkan adanya dugaan pelanggaran Paslon No Urut 1 Andika-Nanang terkait dugaan berkampanye di tempat pendidikan di Ponpes Ashabul Maemanah, berkampanye melibatkan ASN dan Perangkat Desa, di duga adanya bagi2 uang dan kini dilaporkan kembali di duga melakukan kampanye di tempat pendidikan ponpes Al- Hidayah Ciomas oleh salah satu warga yang berdomisili di Kabupaten Serang. empat (4) laporan dari beberapa warga di kabupaten serang tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di Bawaslu.

Salah seorang warga kecamatan Petir, hari ini 30 Oktober 2024 melaporkan Calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna ke Bawaslu karena didapati Berkampanye di Lembaga pendidikan di Ponpes Al-hidayah Ciomas Kabupaten Serang pada siang ini. Selain Andika dan Nanang, , K.H Tb Khudori Yusup sebagai dewan penasehat juga turut dilaporkan yang masuk ke SK tim Pemenangan Paslon 1 yang telah di daftarkan di KPU.

Warga yang melaporkan ke Bawaslu itu membawa bukti photo dan video kampanye didalam ponpes tersebut yang notabenenya tempat pendidikan

Juru bicara Tim hukum Paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga tersebut. ” Betul ditemukan kembali yang kedua kalinya bukti bahwa Paslon nomor urut 1 melakukan pelanggaran pemilihan karena diduga Berkampanye didalam lembaga pendidikan”, terangnya.Telah dilaporkan warga dan didampingi tim hukum kemarin dalam membuat laporannya ke Bawaslu”, terangnya.

Iskak sebagai kuasa hukum Paslon No urut 2 juga menambahkan, padahal Paslon nomor urut 1 selalu menyatakan agar tidak terjadi pelanggaran dengan Berkampanye diponpes dan lembaga pendidikan, namun faktanya mereka melakukannya kembali yang kedua kalinya dan ditemukan oleh warga.” Mereka kan selalu menyampaikan dengan penuh semangat agar tidak terjadi pelanggaran dengan Berkampanye di ponpes dan lembaga pendidikan, nyatanya mereka melakukan itu dan dilaporkan warga sudah kita laporkan sebelumnya dan saat ini masih di proses ke Bawaslu Kabupaten Serang ,tukasnya.

Sedangkan menurut Cecep Azhar yang juga kordinator tim hukum Paslon nomor urut 2 saat dikonfirmasi wartawan adanya laporan itu mengatakan, bahwa kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati adalah bentuk pelanggaran pemilihan berupa tindak pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 69 huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 UU No. 1 tahun 2015. ” Jika melihat aturannya itu adalah pelanggaran tindak pidana pemilihan, jika laporan warga itu nantinya terbukti maka Gakkumdu akan memprosesnya dengan tindak pidana menggunakan hukum acara pidana biasa,” ungkap Cecep.

Cecep juga menambahkan semua Paslon dalam kontestasi Pilkada kabupaten serang ini perlu mematuhi rambu – rambu yang ada ketika melakukan aktifitas kampanye. Agar tidak menjadi pelanggaran pemilihan. “Rambu-rambunya harus dipatuhi agar tidak terjadi pelanggaran”, bawaslu kabupaten serang harus dengan tegas memberikan sanksi dan efek yang jera sesuai dgn ketentuan hukum yang berlaku terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye di tempt pendidikan Paslon 1 Nanang supriatna dan KH. Khudori Yusup tersebut tutupnya.

(RED)

Berita Terkait

Ketua DPC PPWI Lampung Timur Beserta Beberapa Organisasi Lainnya Gruduk KPU Lampung Timur
HUT Laskar Merah Putih Ke 24thn berketepatan Dengan Hari Sumpah Pemuda Dan Di Hadiri oleh Calon Bupati Nomor Urut 01
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lam -Tim Nomor Urut 01 Akan Tingkatkan Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur
Inilah aksi Heroik Kabag Ops Polres Kediri Dalam Melakukan Pengamanan Rombongan Pesilat Saat Melintasi Kediri Kota
Aksi Heroik Kasatlantas Polres Kediri Kota Dalam Mengawal Bubaran Rombongan Pesilat dan Penonton Pencak Dor
Didominasi Sepeda Motor, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Operasi Zebra Semeru di Kota Kediri
Melalui “ Jumat Curhat “, Kapolsek Pesantren Kembali Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai
Bagi – Bagi Kerudung, Kalender Dan Duit 50 Ribu : Istri Calon Wakil Bupati Serang Di Laporkan Dugaan Politik Uang.
Berita ini 214 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:08 WIB

Dilaporkan Kembali Paslon Calon Bupati Serang No. Urut 1 : Berkampanye Di Lembaga Pendidikan Lagi Di Duga Talah Melanggar Pasal 69 Huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Ketua DPC PPWI Lampung Timur Beserta Beberapa Organisasi Lainnya Gruduk KPU Lampung Timur

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:45 WIB

HUT Laskar Merah Putih Ke 24thn berketepatan Dengan Hari Sumpah Pemuda Dan Di Hadiri oleh Calon Bupati Nomor Urut 01

Senin, 28 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lam -Tim Nomor Urut 01 Akan Tingkatkan Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur

Minggu, 27 Oktober 2024 - 22:27 WIB

Inilah aksi Heroik Kabag Ops Polres Kediri Dalam Melakukan Pengamanan Rombongan Pesilat Saat Melintasi Kediri Kota

Minggu, 27 Oktober 2024 - 19:04 WIB

Aksi Heroik Kasatlantas Polres Kediri Kota Dalam Mengawal Bubaran Rombongan Pesilat dan Penonton Pencak Dor

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Didominasi Sepeda Motor, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Operasi Zebra Semeru di Kota Kediri

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Melalui “ Jumat Curhat “, Kapolsek Pesantren Kembali Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai

Berita Terbaru