Anda Merasa Terintimidasi Aksi Lembaga Pembiayaan Saat Menagih Hutang Melalui Sambungan Seluler karena Punya Tunggakan Angsuran Kredit ??? Laporkan !!!!!

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gambar ilustrasi orang terintimidasi oleh ulah Perusahaan Pembiayaan yang melakukan penagihan melalui sambungan seluler secara berulang-ulang ( dispam ), dengan nomor bukan Fix Line, sehingga nomornya berubah – ubah atau tak tetap.

Tabloid Putra Pos | Kediri – Apakah Anda pernah ditekan debt collector baik secara verbal maupun fisik, pengancaman, mengalami tindak kekerasan yang bersifat mempermalukan ?? Pasti mengesalkan ya. Lalu bagaimana cara menghadapinya ?

Meski Debt Collector adalah profesi yang legal, namun dalam menjalankan profesinya ada sebuah aturan yang harus mereka taati, aturan itu tertera dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, perusahaan pembiayaan atau leasing diperkenankan untuk bekerja sama dengan Debt Colector dalam rangka penagihan. Pada saat yang sama, pihak debt collector wajib membawa sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut antara lain, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar di OJK ( Otoritas Jasa Keuangan), surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan sertifikat jaminan fidusia.

Dalam proses penagihan, debt collector juga dilarang menggunakan kekerasan.

Secara garis besar, debt collector dalam menjalankan profesinya dilarang melakukan tiga hal saat melakukan penagihan. Ketiganya adalah, menggunakan cara ancaman, melakukan tindak kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika hal terlarang tersebut dilakukan oleh debt collector saat menjalankan profesinya, pihak debitur ( penghutang ) disarankan untuk lapor ke Kepolisian setempat dengan membawa sejumlah alat bukti.

Secara rinci, OJK melarang debt collector dalam menjalankan profesinya menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Foto tangkapan layar ( screenshot ) akun resmi Instagram OJK

Melansir Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia pada Selasa (11/10/2022) lalu, debt collector dilarang menggunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen. Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK ) pun wajib mencegah pihak ketiga ( debt Collector ) yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen. Hal ini tercantum dalam pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Penulis artikel : Hernowo A.M 

Berita Terkait

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL
SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG
KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS
Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan
Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security
Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik
Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil
Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:44 WIB

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL

Minggu, 20 Oktober 2024 - 04:00 WIB

SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:11 WIB

KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:33 WIB

Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  

Berita Terbaru

Bisnis

Seperti Apa Ciri-Ciri Penyakit Gondongan Akan Sembuh?

Kamis, 24 Okt 2024 - 10:00 WIB