Polres Kediri Kota Ringkus Oknum Pelatih  Perguruan Pencak Silat yang Melakukan Kekerasan Fisik Hingga Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tabloid Putra Pos | Kediri – Sat Reskrim Polres Kediri Kota  mengamankan Oknum pelatih pencak silat sekaligus pelaku Kekerasan Fisik yang menyebabkan Korban AAS (18) Alamat KTP Desa Kweden Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk yang berdomisili di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Meninggal Dunia. 

Kejadian terjadi pada Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB di halaman Parkir SMPN 2 Kediri Jl. Padang Padi Kelurahan Kaliombo Kecamata  Kota Kediri. Terduga pelaku yang diamankan VCB (18)  Alamat Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri. 

Awalnya pada hari Senin  tanggal 5 Desember 2022 sekira pukul 23.00 Wib anggota Polsek Kediri Kota mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang sedang ikut latihan pencak silat meninggal dunia dan korban dilarikan ke RSUD Gambiran 2 Kota Kediri, yang berjarak 2 kilomter dari lokasi kejadian. 

Setelah mendatangi TKP, dari keterangan saksi didapati informasi bahwa korban AAS merupakan murid dari salah satu perguruan pencak silat di Kota Kediri yang pada hari senin tanggal 5 Desember 2022 dimulai pukul 20.00 WIB melaksanakan latihan di halaman masjid SMPN 2 Kediri Jl. Padang Padi, Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri. Atas kejadian tersebut petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut atas meninggalnya korban,” kata AKBP Wahyudi,S.IK, M.H Kapolres Kediri Kota pada release yang digelar Senin (12/12). 

Ditambahkan AKBP Wahyudi, awalnya tersangka VCB melatih beberapa murid dari salah satu perguruan pencak silat di kota kediri yaitu mengenai teknik/ pergerakan pernapasan dada. Selanjutnya VCB menyuruh korban AAS menahan nafas selama 10 detik. 

“Kemudian VCB menempelkan terlebih dahulu tangan kanannya ke dada tengah Korban AAS. Kemudian VCB mengayunkan tangan kanan nya dengan cara dipukulkan ke dada bagian tengah korban AAS. Setelah itu ketika VCB akan bergantian melakukan pergerakan yang sama kepada murid latihan yang lain tiba-tiba korban AAS terjatuh kebelakang dengan posisi terlentang kepala membentur lantai / paving. Ketika mengetahui hal tersebut VCB berusaha menolong dan dibawa ke rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri. Sesampainya rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri korban AAS dinyatakan sudah meninggal dunia,” tambah AKBP Wahyudi. 

Lebih lanjut Kapolres Kediri Kota mengatakan mendukung setiap kegiatan Pencak silat yang ada di Kota Kediri, asalkan semua itu tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Kota Kediri merupakan kota yang aman jadi jangan coba-coba membuat situasi menjadi tidak aman serta kami jajaran Polres Kediri Kota tidak segan-segan akan menindak tegas siapapun dan dari perguruan pencak silat manapun yang terbukti  melanggar hukum, pungkasnya. 

Atas kejadian tersebut, berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada terpenuhi serta melalui gelar perkara VCB dinyatakan sebagai tersangka. 

Barang bukti yang diamankan yakni satu buah pakaian dalam dan hasil visum et repertum (otopsi). 

Adapun Pasal dan ancaman pidana atas kejadian tersebut yakni pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 359 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Pewarta : Slamet Aldiawan, dan Hernowo A.M

Berita Terkait

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL
SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG
KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS
Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan
Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security
Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik
Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil
Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:44 WIB

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL

Minggu, 20 Oktober 2024 - 04:00 WIB

SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:11 WIB

KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:33 WIB

Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  

Berita Terbaru