DI DUGA PEMBANGUNAN PAMSIMAS DI DESA CISALAM MENUAI POLEMIK ( PRO DAN KONTRA )

- Jurnalis

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DI DUGA PEMBANGUNAN PAMSIMAS DI DESA CISALAM MENUAI POLEMIK ( PRO DAN KONTRA)



Kabupaten ,
Terkait Pembangunan program simulasi masyarakat (Pamsimas ) di kampung Cijengkol Desa CISALAM kecamatan Baros Kabupaten serang diduga tidak sesuai dengan prosedur ” pasalnya ” dalam melaksanakan kegiatan tersebut kepala desa beserta pokmas tidak melakukan sosialisasi dengan baik yang ahirnya menuai permasalahan dengan ahli waris pemilik lahan sumber mata air .
Sehingga ahli waris inisial ML ,meminta kepada awak media Sabtu 10 / 12/ 2022 untuk disikapi sesuai juklak juknis tentang kegiatan Pamsimas tersebut .” 
” Ketika awak media melakukan investigasi untuk menyelaraskan tulisan / publikasi   
 inisial AS selaku pokmas mengatakan ia memberikan jawaban yang tidak mengenakan kepada awak media dengan nada tinggi yang tidak patut untuk dilontarkan . Senin 19 / 12 /2022 pukul 10 :00 wib ,
 Maka dalam hal ini di duga ada kepentingan oknum pengelola anggaran kegiatan Pamsimas tersebut yang nominalnya hampir mencapai empat ratus jutaan yang bersumber dari APBD .
Lebih lanjut awak media menghubungi pihak Dinas perumahan dan permukiman rakyat ( perkim kabupaten serang ) melalui via by Wa ,dengan Adi Budianto selaku kasi ia menyampaikan ,saya sudah komunikasi dengan pak lurah , katanya kasih waktu dulu biar saya bisa komunikasi dengan pak misroil dan keluarganya terangnya .Adi 
Akan tetapi sampai tayangnya pemberitaan ini belum ada hasil yang positif .
Di sisi lain Heriyanto anggota Lembaga Bantuan Hukum BNY memberikan komentar
Barang siapa dengan sengaja melakukan pengrusakan hak orang lain itu bisa di pidanakan selama 2 tahun sesuai KUHP ,dalam pasal 406 – 407 ,jelasnya Heriyanto Senin 19/12/2022 pukul 10 : 30 wib kepada awak media saat di temui diruang kantornya . *( Bahrudin)*

Berita Terkait

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis
MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa
Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon
Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum
Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur
Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman
Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman
Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:58 WIB

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 11:36 WIB

MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa

Kamis, 21 November 2024 - 03:40 WIB

Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon

Senin, 18 November 2024 - 20:50 WIB

Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum

Sabtu, 16 November 2024 - 11:44 WIB

Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 15 November 2024 - 23:04 WIB

Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman

Jumat, 15 November 2024 - 16:00 WIB

Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Menghitung Masa Subur setelah Haid agar Tidak Hamil

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:35 WIB