Tabloid Putra Pos| Kediri Kota – Maraknya parkir liar di Kota Kediri Jawa Timur semakin memperburuk situasi lalu lintas, terutama di Jalan Monginsidi, yang kerap menjadi titik kemacetan. Sehubungan dengan itu, Satlantas Polres Kediri Kota mengambil langkah tegas dengan melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di area tersebut.
Penindakan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait terganggunya arus lalu lintas akibat parkir liar. Kendaraan yang diparkir di bahu jalan sering kali menghambat laju kendaraan lainnya, terutama di jam-jam sibuk.
Kepada Wartawan, Senin (07/10), Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandi Dwi Takdir menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran parkir liar dilakukan tanpa toleransi. Hal ini lantaran sudah ada rambu larangan parkir yang jelas dan telah disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kami terus melakukan patroli dan penindakan tilang untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di Jalan Monginsidi dan kawasan tersebut masyarakat sudah memahami bahwa di tempat itu memang bukan kawasan untuk parkir ,” ujar afandy kepada Wartawan
AKP Afandi juga menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban akan terus ditingkatkan, tidak hanya di Jalan Monginsidi, tetapi juga di wilayah lain di Kota Kediri yang terdapat rambu larangan parkir.
“Setiap kali patroli, jika ditemukan pelanggar, kami akan langsung menindak. Rambu-rambu larangan sudah jelas, dan area tersebut bukan untuk parkir,” tambahnya.
Mengenai sanksi penderekan, Afandi menjelaskan bahwa di Kota Kediri sebenarnya sudah ada dasar hukumnya, tetapi pelaksanaan penindakan belum bisa dilakukan karena keterbatasan armada derek. Ke depannya, pihaknya akan melakukan kajian ulang terkait perlunya penindakan hingga tahap penderekan.
“Untuk sekarang, kami belum bisa menerapkan penderekan karena keterbatasan armada derek, dan ini perlu koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perhubungan,” kata Afandi.
Selain itu, Afandi juga menyampaikan bahwa pembinaan terhadap juru parkir telah dilakukan. Jika ada juru parkir yang mengarahkan kendaraan ke lokasi yang dilarang, sanksi tegas akan diberikan, termasuk larangan beroperasi di lokasi tersebut.
“Sosialisasi untuk tidak parkir di bahu jalan sudah kami lakukan. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan bersihkan, baik kendaraan maupun juru parkirnya,” tegasnya.
Satlantas Polres Kediri Kota berharap melalui langkah penindakan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, terutama terkait parkir yang sesuai dengan ketentuan. (**Slamet Aldiawan/ Aldi )