Penambangan Ilegal Pasir Silika di Lamtim Makin Berjamur, Disinyalir APH Terima Suap

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tabloidputrapos.com – Lampung Timur – Aktivitas pertambangan pasir silika ilegal di Kecamatan Pasir sakti, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, semakin menjamur. Hal ini disinyalir akibat adanya pengusaha ilegal menyuap oknum Aparat Penegak Hukum (APH) agar aktivitas penambangan pasir silika ilegal langgeng dan aman.

Hubungan kotor antara pemain pasir silika ilegal dengan oknum APH terungkap berdasarkan keterangan langsung dari seorang pengusaha pemurnian (pengayak) pasir silika ilegal yang akan dijual di dalam dan luar Provinsi Lampung. Hal tersebut disampaikan Bung Fyan, sapaan akrab Sopyanto, Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Lampung Timur, kepada awak media, membeberkan temuan terkait dugaan adanya kasus penyuapan di lingkaran pengusaha pasir silika ilegal kepada oknum APH, Senin (24/06/24).

“Ya, saya bersama rekan-rekan, beberapa waktu yang lalu, mendapatkan informasi adanya surat pemanggilan atau undangan permintaan klarifikasi dengan kop surat Polda Lampung yang ditujukan kepada para pengayak pasir silika di Kecamatan Pasir Sakti, yang membuat kami tertarik untuk menelusuri info ini,” ungkap Bung Fyan.

Lanjutnya, berdasarkan narasumber yang namanya tidak ingin dipublikasikan menerangkan bahwa nama orang yang menerima surat tidak menghadiri dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut, dikarenakan telah memberikan sejumlah uang kepada makelar kasus yang diduga melalui tangan makelar kasus tersebut disalurkan kepada oknum APH. Sebut saja namanya Cungkring, seorang pengayak yang menerima surat permintaan klarifikasi, kepada Bung Fyan, dalam wawancara investigasi, Cungkring menjelaskan, ia tidak menghadiri panggilan dari Polda Lampung disebabkan takut ditangkap dan dipenjara, karena rasa takutnya yang mendalam, lalu ia meminta tolong kepada seseorang untuk mengurus permasalahannya.

“Saya tidak menghadap ke Polda, bahkan saya tidak bertemu langsung dengan oknum polisi itu. Saya minta tolong kepada bos untuk mengurus masalah tersebut, dan saya mengeluarkan uang sebesar 40 juta,” jelas Cungkring.

Selain saya, lanjut Cungkring, ada beberapa orang lainnya yang mendapat surat seperti ini, hal ini membuat saya bingung dan takut. “Saya khawatir ditangkap dan dipenjara, saya sadar kerjaan saya ini ilegal tanpa ijin, saya minta bantuan kepada bos untuk meminjamkan uang, karena pada saat itu uang saya hanya 25 juta, dan oleh bos dipinjami 15 juta,” tambah Cungkring kepada Bung Fyan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M Sc., M.A., yang mendengar kabar adanya dugaan kasus penyuapan, beliau mengarahkan Bung Fyan agar secepatnya membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejagung, Kapolri, KPK, Ombudsman dan beberapa tembusan lainnya. “Segera layangkan LAPDUMAS, kirimkan ke Presiden RI dan para petinggi yang berwenang menangani kasus ini, agar semuanya terang-benderang dan tidak ada lagi praktik kotor di negeri ini,” ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu.

Wilson Lalengke yang pernah dikriminalisasi oleh Polres Lampung Timur menambahkan bahwa dengan adanya Lapdumas maka para Petinggi akan mengetahui mengapa para penambang dan pengusaha pasir silika ilegal di Kecamatan Pasir Sakti, makin menjamur dan seolah-olah kebal hukum. “Dan berdasarkan bukti petunjuk yang didapat di lapangan, bahwa para pemain pasir silika ilegal disinyalir menyuap APH atau besar kemungkinan mereka dibiarkan beroperasi secara ilegal agar sewaktu-waktu dapat diperas dengan modus mengirimkan Surat Permintaan Klarifikasi,” tandas trainer jurnalistik yang telah melatih ribuan anggota TNI-Polri dan masyarakat umum di Indonesia ini. (TIM)

Berita Terkait

HEBOH NIE : Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor DPRD Lebak Agar Oknum Anggota Dewan Dari PKB  Itu Di Pecat
Forwatu Banten Siapkan Aksi Massa Besar, Desak Menko Perekonomian Cabut Status PSN di PIK 2
Klarifikasi dan Kronologi Pemindahan Tugas Sdr. W.S. Laoli oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat
Kampanye Riang Gembira RAPI X R1D0 Siap Digelar : Deklarasi Dukungan Untuk Ridwan Kamil-Suswono
Apel Siaga Persiapan Badan Adhoc, oleh KPU Kabupaten Lebak
Kempanye Akbar : Arwan Memperediksi  Sanuji Fazar Menang di Pilkada 2024
Forwatu Banten Desak Pemerintah Kembalikan Keasrian Situ dan Tindak oknum Pencemar Lingkungan.
Temui DLHK: Forwatu Banten: Kami Tidak Puas! Kami Yang Akan Bergerak di Situ Cijoro
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 20:00 WIB

HEBOH NIE : Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor DPRD Lebak Agar Oknum Anggota Dewan Dari PKB  Itu Di Pecat

Kamis, 21 November 2024 - 19:49 WIB

Forwatu Banten Siapkan Aksi Massa Besar, Desak Menko Perekonomian Cabut Status PSN di PIK 2

Kamis, 21 November 2024 - 12:13 WIB

Klarifikasi dan Kronologi Pemindahan Tugas Sdr. W.S. Laoli oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat

Selasa, 19 November 2024 - 23:24 WIB

Kampanye Riang Gembira RAPI X R1D0 Siap Digelar : Deklarasi Dukungan Untuk Ridwan Kamil-Suswono

Senin, 18 November 2024 - 11:47 WIB

Apel Siaga Persiapan Badan Adhoc, oleh KPU Kabupaten Lebak

Senin, 18 November 2024 - 07:15 WIB

Kempanye Akbar : Arwan Memperediksi  Sanuji Fazar Menang di Pilkada 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 15:03 WIB

Forwatu Banten Desak Pemerintah Kembalikan Keasrian Situ dan Tindak oknum Pencemar Lingkungan.

Selasa, 12 November 2024 - 17:27 WIB

Temui DLHK: Forwatu Banten: Kami Tidak Puas! Kami Yang Akan Bergerak di Situ Cijoro

Berita Terbaru