Bermodus COD, Penjual Miras Tak Berkutik Saat di Ringkus Tim Sat Samapta Polres Kediri Kota

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Kediri Kota – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal dengan menyamar sebagai pembeli COD di Kota Kediri. Satu pelaku berinisial TR (23) warga Kecamatan Kota berhasil diamankan.

Kasat Samapta Polres Kediri Kota Iptu Priyo Hadistyo S.H, menjelaskan  tersangka berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan dengan cara COD,  Personel dari Satu Samapta berpura-pura jadi pembeli, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan raya Mojo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

“Kami dari Sat Samapta Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku penjual miras ilegal  dengan menyamar sebagai pembeli COD (Cash On Delevery) atau pesan melalui telfon kemudian bayar di tempat. ” Rabu (19/6/2024).

Menurut Priyo, kejadian bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal. Respon cepat diberikan dan operasi tangkap tangan berhasil mengamankan  pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 15 botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi @ 1500 ml dan 10 botol minuman beralkohol jenis Arak Bali isi @ 600 ml.

Tak hanya itu, 10 botol minuman beralkohol jenis Arak Bali isi @ 600 ml  siap edar juga diamankan dan disita oleh Personel Samapta.

Diketahui bahwa minuman keras tersebut  di duga di pasok dari rumah produksi yang di buat secara otodidak, tanpa adanya takaran dan komposisi yang pasti. Hal ini menjadikan minuman keras ilegal ini sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh dan dapat menyebabkan kematian.saat  ini Tim Sat Samapta Polres Kediri Kota terus melakukan pengungkapan perkara asal muasal dari miras ilegal tersebut.

“Miras yang diproduksi oleh pemasok ini dibuat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya kan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian,” jelasnya.

Seperti yang diintruksikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Kasat Samapta Iptu Priyo mengaku berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis. Ia menegaskan perlunya kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal.

“Apabila menemukan informasi, mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras illegal, apalagi rumah produksi segera diinformasikan. Kami pastikan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Iptu Priyo mengungkapkan bahwa peredaran minuman keras ilegal melanggar Perda 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Jo Pasal 25 Ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo Pasal 50 Ayat ( 1 ) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Pengakuan dari tersangka juga menyebutkan bahwa bisnis ini telah berjalan lama dengan rata-rata keuntungan omzet penjualan mencapai jutaan rupiah.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan laporan masyarakat di duga pelaku sudah lama menjadi penjual miras ilegal,dengan omset yang lumayan, TR beserta barang bukti kini telah di bawa ke Mapolres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut.” pungkas Iptu Priyo.

 

Pewarta : Slamet Aldiawan/ Aldi

Berita Terkait

Ciptakan Kondusifitas Wilayah Secara Berkelanjutan, Polres Kediri Kota Intensifkan Razia Cipta Kondisi
Cangkrukan Kamtibmas Polsek Wates, Imbau Liburkan Pasar Hewan Antisipasi Maraknya PMK
Satlantas Polres Kediri Kota Himbau Supir Truk Jaga Keselamatan Berkendara, Kasat Lantas: Jadikan Keselamatan Berkendara sebagai Gaya Hidup
Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Mojoroto Datangi Lokasi Orang Meninggal Mendadak
Mitra 10 Siap Wujudkan Andalalin, Pemkot Kediri Bahas Solusi Lalu Lintas
Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Ngasem Kediri Ditangkap Polisi di Rumahnya
Satlantas Polres Kediri Kota Amankan Car Free Day di Jalan Dhoho
Pasca Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Kediri Kota Gelar Razia Cipta Kondisi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 18:55 WIB

Ciptakan Kondusifitas Wilayah Secara Berkelanjutan, Polres Kediri Kota Intensifkan Razia Cipta Kondisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:27 WIB

Cangkrukan Kamtibmas Polsek Wates, Imbau Liburkan Pasar Hewan Antisipasi Maraknya PMK

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:18 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Himbau Supir Truk Jaga Keselamatan Berkendara, Kasat Lantas: Jadikan Keselamatan Berkendara sebagai Gaya Hidup

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:02 WIB

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Mojoroto Datangi Lokasi Orang Meninggal Mendadak

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:19 WIB

Mitra 10 Siap Wujudkan Andalalin, Pemkot Kediri Bahas Solusi Lalu Lintas

Senin, 13 Januari 2025 - 17:14 WIB

Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Ngasem Kediri Ditangkap Polisi di Rumahnya

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:40 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Amankan Car Free Day di Jalan Dhoho

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:13 WIB

Pasca Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Kediri Kota Gelar Razia Cipta Kondisi

Berita Terbaru