Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kota Kediri 5 Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Kota Kediri – Satreskoba Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, yang meresahkan masyarakat di Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Bowo Tri Kuncoro menjelaskan dari kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka dengan inisial WS (32), DW (34), ID (42) dan AI (33) serta AG (21) tahun.

Selain mengamankan 5 tersangka,Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 5,24 gram serta 40.018 (empat puluh ribu delapan belas) butir pil dobel L dari tangan para tersangka.

“Berkat Informasi dari Masyarakat, kita bisa mengungkap peredaran narkoba serta berhasil mengamankan 5 (lima) Orang tersangka, pengedar narkotika,” jelas Iptu Bowo Tri Kuncoro, Rabu (5/6).

Penangkapan para tersangka pelaku pengedar narkoba ini dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

TKP pertama di Kec. Pesantren Kota Kediri Satu tersangka, kemudian dari hasil pengembangan di tangkap tiga tersangka dengan TKP di Kec Plosoklaten Kabupaten Kediri.

“Kemudian di kembangkan lagi dengan TKP Kecamatan Puncu berhasil diamankan satu Orang tersangka,”jelas Iptu Bowo.

Dari lima tersangka itu, kata Iptu Bowo diduga semuanya merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun okerbaya.

Selain itu lanjut Iptu Bowo, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, berupa bong alat hisap sabu, plastik klip, hanphone serta botol plastik tempat menyimpan Pil dobel L.

Meski sudah berhasil mengamankan 5 tersangka, Iptu Bowo mengaku Satresnarkoba Polres Kediri Kota masih memburu yang menjadi pemasok para tersangka itu.

“Untuk asal barang haram tersebut masih kita dalami,” terang Iptu Bowo Tri Kuncoro

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L akan dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

 

Pewarta : Slamet Aldiawan/ Aldi

Berita Terkait

Ciptakan Kondusifitas Wilayah Secara Berkelanjutan, Polres Kediri Kota Intensifkan Razia Cipta Kondisi
Cangkrukan Kamtibmas Polsek Wates, Imbau Liburkan Pasar Hewan Antisipasi Maraknya PMK
Satlantas Polres Kediri Kota Himbau Supir Truk Jaga Keselamatan Berkendara, Kasat Lantas: Jadikan Keselamatan Berkendara sebagai Gaya Hidup
Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Mojoroto Datangi Lokasi Orang Meninggal Mendadak
Mitra 10 Siap Wujudkan Andalalin, Pemkot Kediri Bahas Solusi Lalu Lintas
Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Ngasem Kediri Ditangkap Polisi di Rumahnya
Satlantas Polres Kediri Kota Amankan Car Free Day di Jalan Dhoho
Pasca Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Kediri Kota Gelar Razia Cipta Kondisi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 18:55 WIB

Ciptakan Kondusifitas Wilayah Secara Berkelanjutan, Polres Kediri Kota Intensifkan Razia Cipta Kondisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:27 WIB

Cangkrukan Kamtibmas Polsek Wates, Imbau Liburkan Pasar Hewan Antisipasi Maraknya PMK

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:18 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Himbau Supir Truk Jaga Keselamatan Berkendara, Kasat Lantas: Jadikan Keselamatan Berkendara sebagai Gaya Hidup

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:02 WIB

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Mojoroto Datangi Lokasi Orang Meninggal Mendadak

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:19 WIB

Mitra 10 Siap Wujudkan Andalalin, Pemkot Kediri Bahas Solusi Lalu Lintas

Senin, 13 Januari 2025 - 17:14 WIB

Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Ngasem Kediri Ditangkap Polisi di Rumahnya

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:40 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Amankan Car Free Day di Jalan Dhoho

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:13 WIB

Pasca Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Kediri Kota Gelar Razia Cipta Kondisi

Berita Terbaru