Ditreskrimsus Polda Jatim Diminta Tindak Tambang Galian C Ilegal di Area Kali Lahar Kedawung Nglegok Blitar

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalis Media ini telah menyampaikan keberadaan aktivitas/ praktek tambang pasir menggunakan alat berat excavator yang beroperasi di lokasi tersebut kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, melalui pesan WhatsApp.

” Terima Kasih atas info yang diberikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim menanggapi dalam pesan singkat WhatsApp.

Tabloid Putra Pos | Blitar Kota – Praktek tambang pasir, bahan galian golongan C, menggunakan alat berat excavator di aliran Kali Lahar Gunung Kelud, Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, keberadaannya sangat marak.

Pantauan tim investigasi media ini, pada Selasa siang 7 Mei 2024, di lokasi, beberapa alat berat excavator digunakan untuk mengeruk sumber daya alam di area yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota Polda Jatim.

 

Keterangan Gambar : Alat berat excavator sedang melalukan pengisian material pasir ke dalam mobil dump truk.

Para penambang terkesan tak takut terhadap ancaman pidana yang bisa menjeratnya apabila aktifitas yang mereka lakukan itu dilakukan secara ” ilegal “, bodong, tak mengantongi ijin resmi dari pemerintah.

Jurnalis Media ini telah menyampaikan keberadaan aktivitas/ praktek tambang pasir menggunakan alat berat excavator yang beroperasi di lokasi tersebut kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, melalui pesan WhatsApp.

” Terima Kasih atas info yang diberikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim menanggapi dalam pesan singkat WhatsApp.

Legalitas

Lalu pertanyaannya, Apakah aktivitas penambangan galian C menggunakan alat berat excavator yang mereka lakukan itu sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah ????

Sekedar untuk diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. (**Tim )

 

Keterangan : Keberadaan Praktek tambang Galian C menggunakan Alat Berat Excavator secara ilegal ini juga telah disampaikan oleh Tim Jurnalis Media ini kepada Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui pesan WhatsApp, dan hingga berita ini dinaikkan aktivitas tambang galian C di lokasi tersebut masih berlangsung.

Berita Terkait

MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa
Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon
Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum
Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur
Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman
Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman
Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim
Nyaris Terjadi Lagi Pembunuhan Di Labuhan Ratu Lampung Timur
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 11:36 WIB

MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa

Kamis, 21 November 2024 - 03:40 WIB

Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon

Senin, 18 November 2024 - 20:50 WIB

Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum

Sabtu, 16 November 2024 - 11:44 WIB

Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 15 November 2024 - 23:04 WIB

Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman

Jumat, 15 November 2024 - 16:00 WIB

Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim

Jumat, 15 November 2024 - 15:39 WIB

Nyaris Terjadi Lagi Pembunuhan Di Labuhan Ratu Lampung Timur

Berita Terbaru