Proses Hukum Oknum Diskominfotik Usai Diperiksa Kejari Lamteng

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos Lampung Tengah — Sejumlah Awak Media diLampung Tengah (Lamteng) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri. (Kejari) Gunung Sugih, Senin (16/01/2023), sebagai upaya pengawalan agar pejabat Dinas Komunikasi lnformatika dan Statistik (Diskominfotik) Lamteng, yang diperiksa dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana publikasi media sejak Tahun 2021 hingga 2022 segera diproses. 

Sebelumnya diketahui, sejumlah pejabat Diskominfotik Lamteng, telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan. Terkait penyalahgunaan Anggaran Publikasi Media di Lamteng, yang mengakibatkan banyak media yang telah memiliki kontrak kerjasama tidak dibayar. 

Usut punya usut, ternyata dari hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lamteng, yang telah dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Median Suwardi, kepada sejumlah pejabat Diskominfotik Lamteng yang terlibat. Dari Kepala Dinas, Kabid sampai Bendahara Keuangan diduga telah melakukan penyelewengan anggaran publikasi media dengan atas persetujuan pejabat berwenang (diskominfotik), sehingga pencairan dana publikasi tanpa mengunakan Perjanjian Kerjasama (PKS) bisa dilakukan. 

“Beberapa hari lalu kita sudah memanggil beberapa pejabat di Diskominfotik, mulai dari Kabid, PPK, dan Bendahara. Dimana dari hasil pemeriksaan berkas administrasi kita temukan adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan skema, aturan dan PKS yang seharusnya,” terang Median, sebelumnya. 

Meski demikian, Pejabat Diskominfotik yang diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dengan indikasi dugaan korupsi dan bisa menimbulkan kerugian negara, sesuai undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi No 20 Tahun 2021 bisa dipidana. Namun, hal ini tidak dianggap sebagai pelanggaran tindak pidana.

Kasi Pidsus Kejari Lamteng Median,  menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana dijelaskan dalam perbuatan melawan hukum ini sesuai pasal 1365 kitap undang-undang hukum perdata pihak yang dirugikan oleh pihak lain bisa menuntut ganti rugi. 

Namun terlepas dari itu, Median, berjanji kepada semua media di Lamteng terkait dengan perkara Diskominfotik Lamteng, yang telah menyalahgunakan Anggaran Publikasi Media akan diselesaikannya. 

“Kita akan bantu keluh kesah kawan kawan Media semua di sini. Jangan ada persepsi saya main mata dengan Diskominfotik Lamteng, perkara ini masih dalam proses. Jika teman-teman media semua ada tunggakan yang belum terbayarkan sejak 2021-2022 silahkan laporkan ke saya. Kita akan bantu agar mereka (Diskominfotik-red) menyelesaikan pembayaran tunggakan tagihan kepada rekan-rekan semua,” tegasnya. 

Sekedar untuk diketahui, setelah mencuatnya perkara kisruhnya dana publikasi Media yang terjadi di Diskominfotik Lamteng sejumlah pejabat yang terindikasi melakukan penyalahgunaan Anggaran dana Publikasi Media seluruhnya telah di Rolling oleh Bupati Lamteng Musa Ahmad. (Suhaimi)

Berita Terkait

Kapolres Kediri Tinjau Gudang Bulog, Pastikan Stok Beras Aman Selama Ramadan
Viral Skandal Pengoplosan BBM Mega Korupsi Rp 1.000 Triliun : IAW Desak Hukuman Mati Bagi Para Pelaku
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Menyerahkan Grand Prize Badai Emas Periode 3 Tahun 2024 Di Festival Ramadan Kota Depok
Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur
Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud
Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:29 WIB

Kapolres Kediri Tinjau Gudang Bulog, Pastikan Stok Beras Aman Selama Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:09 WIB

Viral Skandal Pengoplosan BBM Mega Korupsi Rp 1.000 Triliun : IAW Desak Hukuman Mati Bagi Para Pelaku

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Menyerahkan Grand Prize Badai Emas Periode 3 Tahun 2024 Di Festival Ramadan Kota Depok

Senin, 3 Maret 2025 - 14:14 WIB

Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Senin, 3 Maret 2025 - 11:48 WIB

Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:29 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Memastikan Pembeli Mobil Serius dan Bukan Scammer

Kamis, 6 Mar 2025 - 17:49 WIB